Upaya penerapan pelayanan prima menjadi perhatian serius pimpinan Universitas Tadulako (Untad). Pada 30 November lalu, aplikasi layanan pengaduan pelayanan prima resmi di-launching.
Aplikasi yang beralamat di laman krisan.untad.ac.id itu diluncurkan langsung oleh Rektor Untad, Prof Dr Ir H Muh Basir Cyio SE MS. Prof Basir Cyio mengharapkan, adanya aplikasi ini dapat dimanfaatkan oleh stakeholder atau pengguna layanan, khususnya mahasiswa untuk memberikan kritik, saran, dan harapan demi kemajuan pelayanan prima di Untad.
“Mahasiswa dapat masuk ke laman atau website tersebut dan memanfaatkan fitur yang ada. Dalam laman itu, akan diarahkan untuk membuat testimoni, baik itu berupa kritik, saran, maupun harapan. Testimoni yang diberikan akan dikelola oleh tim dari UPT TIK dan TIH Untad, untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pimpinan Untad. Jadi, ini merupakan bentuk keterbukaan kami yang semuanya demi kemajuan Untad,” ujar Prof Basir Cyio.
Sebelumnya, pada Selasa (22/11) lalu sebagaimana dilansir di untad.ac.id, Rektor Untad, Prof Dr Ir H Muh Basir Cyio SE MS, dalam keterangannya kepada TIH Untad menyampaikan bahwa website anyar itu akan berjalan seperti website pengaduan pungli yang dikelola oleh Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopulhukam).
“Pembedanya, aplikasi web Sistem Pengaduan Pelayanan Prima ini akan menerima saran, masukan, dan keluhan terkait pemberian pelayanan oleh pegawai di lingkungan Untad. Jadi, seluruh pegawai wajib memberikan pelayanan prima kepada mahasiswa yang di antaranya berupa pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan santun,” jelas Prof Basir Cyio.
Prof Basir Cyio juga mengemukakan bahwa selama ini, Rektor dan jajaran pimpinan Untad banyak menerima keluhan dari mahasiswa terkait pelayanan dari pegawai. Hal ini tentu merupakan fakta menyedihkan karena justru oknum pelaku pegawai yang tidak memberikan pelayanan prima itu merupakan tenaga honorer yang justru digaji dari uang SPP/UKT mahasiswa.
Dari berbagai laporan yang masuk, oknum-oknum pegawai honorer itu terkadang sampai membentak dan memarahi mahasiswa. Hal ini tentu tidak boleh terjadi karena mahasiswa berhak mendapatkan pelayanan prima dari pegawai. Untuk itulah, tegas Rektor, pimpinan Untad menindaklanjuti instruksi Presiden dan Menristekdikti dengan mengadakan aplikasi Sistem Pengaduan Pelayanan Prima.
“Nantinya, mahasiswa dapat melaporkan dengan menuliskan nama mahasiswa, jenis urusan, dan dari bagian/subbagian/unit tempat mahasiswa itu mendapatkan pelayanan yang kurang baik. Olehnya, untuk mendukung itu, seluruh staf pegawai juga harus menggunakan papan nama seperti yang telah digunakan oleh jajaran pegawai BAKP sehingga jika mahasiswa mendapatkan pelayanan yang kurang baik, nama oknum pegawai yang memberikan layanan yang kurang baik itu dapat dilaporkan melalui aplikasi yang tersedia,” kata Rektor.
Tujuan utama aplikasi tersebut agar stakeholder dapat menerima pelayanan prima dari garda terdepan pelayanan, yaitu pegawai. Pemberian pelayanan prima itu wajib dilakukan dan diimplementasikan dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder.
“Dalam kerjanya, aplikasi itu nantinya dapat dipantau dan dibuka langsung oleh pimpinan Untad secara online 1 x 24 jam melalui mobilephone Rektor Untad,” kata Prof Basir Cyio. (tq)