Instruksi Presiden, Ir H Joko Widodo, yang diteruskan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Prof Muhamad Nasir MSi Ak PhD, langsung ditindaklanjuti oleh Rektor Universitas Tadulako (Untad), Prof Dr Ir H Muh Basir Cyio SE MS.
Per tanggal 21 Oktober 2016, dalam Surat Edaran Nomor 6171/UN28/WS/2016, Rektor mengeluarkan Maklumat Larangan Melakukan Pungutan Liar (Pungli) dan Penerimaan Gratifikasi. Dalam diktum pembuka, Rektor Untad menyampaikan bahwa Instruksi Presiden dan Menristekdikti tentang larangan melakukan pungli berapa pun jumlahnya, dan Surat Ketua KPK perihal Imbauan Terkait Gratifikasi, Rektor mengimbau kepada seluruh elemen di Untad untuk memperhatikan lima poin yang tertuang dalam surat edaran itu.
Dalam poin kesatu, Rektor menegaskan agar seluruh pejabat Untad, baik yang menduduki tugas tambahan maupun pejabat struktural, serta seluruh dosen dan staf administrasi agar dalam melakukan pelayanan, tidak melakukan tindakan tidak terpuji, khususnya melakukan pungli berapa pun jumlahnya.
Penegasan ini, merupakan bentuk dukungan langsung terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo yang ingin mewujudkan pelayanan publik yang nyaman. “Kami selaku yang diberi amanah memimpin Untad mendukung langsung paket kebijakan hukum dari Bapak Presiden. Maklumat ini tentu wajib dipatuhi oleh seluruh elemen di Untad agar pelayanan publik dapat dilakukan secara prima, yang salah satu indikatornya adalah kenyamanan,” jelas Rektor memberikan tanggapannya.
Dalam poin berikutnya, Rektor menegaskan kembali Imbauan Terkait Gratifikasi yang telah diedarkan pada 2013 lalu sebagai tindak lanjut dari Surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernomor B.148/01-13//01/2013. Dalam poin itu, Rektor menegaskan bahwa pejabat, dosen, dan staf administrasi Untad dilarang menerima segala pemberian dalam bentuk apa pun yang nantinya pemberian itu dapat mempengaruhi keputusan atau derajat layanan.
Lebih jelas lagi, pada konsideran keempat, Rektor menegaskan bahwa segala bentuk permintaan maupun pemberian yang tidak diatur dalam Surat Keputusan Rektor, dengan berbagai istilah pembenaran, baik diterima secara langsung dari mahasiswa maupun perantara merupakan bentuk pelanggaran, dan dikategorikan sebagai pungutan liar.
Untuk itu, dalam poin kelima Surat Edaran yang juga ditembuskan kepada Ketua KPK, Menristekdikti, dan Irjen Menristekdikti itu, diimbau kepada mahasiswa maupun siapa saja yang merasa dibebani Pungutan Liar dalam pelayanan di saat berurusan dalam lingkungan Untad, dapat langsung melaporkan kepada Satuan Pengawas Intern (SPI) Untad maupun kepada pihak berwajib. (tq)