Siang ini (12/5), tiga pilar yang mengawal keamanan, ketertiban, dan keindahan kampus Universitas Tadulako (Untad), yaitu Komisi Disiplin (Komdis), UPT Security, dan UPT Natalita menggelar pertemuan mendadak di Ruang Rektor, Lantai IV Rektorat Untad. Pertemuan terbatas itu hanya dihadiri oleh ketiga pimpinan, yaitu Ketua Komdis, Abd Kadir Patta MSi, Koordinator UPT Security, Suriyadin, dan Kepala UPT Natalita, Dr Ir H Ramlan MP.
Dalam pertemuan itu, dibahas satu isu penting, yaitu viral yang beredar di media sosial dari akun “Begal”. Dalam status yang dibagikan akun itu, terdapat ujaran kebencian (hate speech) yang membahas kondisi Untad menurut versinya.
Dalam status itu, di salah satu paragraf yang diposting akun “Begal”, berisi kalimat “Untad Bagaikan Burung dalam Sangkar dan di jaga Oleh Anjing Pembunuh yang di ikat se_utas Tali…
Untad Adalah Sangkar/Kandang, Burung Adalah Mahasiswa/Lembaga Kemahasiswaan,, Keamanan Adalah Anjing Pembunuh yang siap melaksanakan KIBATA,….”
Atas sepenggal kalimat dalam status itu, Koordinator UPT Security berkeberatan karena disinggung sebagai “Anjing” secara eksplisit dalam penggalan status itu. Usai menggelar rapat dengan seluruh anggota UPT Security, Suriyadin mengemukakan bahwa secara resmi, Ia bersama seluruh anggota UPT Security melaporkan akun “Begal” ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Besok kami akan ke Polda dengan meminjam dua bus Untad. Kami akan melaporkan akun ‘Begal’ dengan sangkaan pelanggaran UU ITE dan Pencemaran Nama Baik. Tadi kami sudah konsultasi dengan pihak kepolisian dan dipersilakan untuk melapor secara resmi besok (Jumat) pagi. Bahkan, dari hasil konsultasi, pemilik akun ‘Begal’ ini dapat dikenai Ujaran Kebencian sesuai Surat Edaran Kapolri ,” jelas Suriyadin.
Sementara itu, Ketua Komdis selaku pejabat yang berwenang mengatur kedisiplinan, sudah menerima laporan atas status “Begal” itu. Setelah ditelusuri, akun “Begal” itu merupakan akun yang dimiliki dan dikelola oleh “Sultan Prayudha Putra” dengan Nomor Stambuk C20111110, yang notabene merupakan mahasiswa angkatan 2011 Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi.
Ketua Komdis, Abd Kadir Patta menyayangkan postingan itu. Postingan itu, jelas Ketua Komdis, merupakan suatu tatanan kalimat yang tidak akademik, serta menjatuhkan harkat dan martabat orang lain.
Postingan status itu, ujar Ketua Komdis, merupakan pelanggaran berat. Pihaknya akan segera memanggil dan akan memproses Sultan Prayudha Putra. Dalam pelanggaran berat, lanjut Ketua Komdis, jika Sultan Prayudha Putra tidak mampu mempertanggungjawabkan, akan dikenai sanksi minimal adalah skorsing empat semester.
“Dan ini akan tergantung hasil pemeriksaan. Bisa saja mahasiswa ini akan dijatuhi sanksi akademik maksimal, yaitu dikeluarkan dari Untad. Ini jelas-jelas tidak mencerminkan jiwa intelektual, akademik, dan ketadulakoan karena terus bertindak sebagai provokator. Namun, ini hanya ulah segelintir oknum mahasiswa yang kurang beretika dibandingkan dengan jumlah total mahasiswa Untad yang berjumlah 38.877 mahasiswa,” ujar Abd Kadir Patta.