Sabtu (19/03) Lembaga Studi Advokasi Mahasiswa (eLSAM) Fakultas Perternakan dan Perikanan (Fapetkan) Universitas Tadulako (Untad) secara tegas menolak keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di lingkungan kampus. Hal itu ditandai dengan dilaksanakannya dialog nasional dan penandatanganan deklarasi penolakan terhadap LGBT.
Kegiatan yang bertempat di gedung It Center tersebut menghadirkan sejumlah tokoh agama, pemerhati pendidikan, kepolisian daerah serta instansi pemerintah. Mewakili pihak kepolisian, AKBP Sirajudin Ramly dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perilaku LGBT bertentangan dengan hukum positif di negeri ini.
“Eksistensi LGBT bertentangan dengan hukum positif seperti diantaranya sila pertama dan kedua Pancasila, Pasal 28 dan 29 UUD 1945 tentang hak beragama, dan kemerdekaan beragama, UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, serta UUD Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemayarakatan dan Pasal 5 tujuan organisasi,” ujarnya sebagaimana yang dikutip dari Kabar Selebes.com
Dr Ir Nursangadji DEA dalam kesempatannya juga turut memberikan pandangannya sebagai pemerhati pendidikan. Menurutnya, perilaku LGBT harus mendapatkan perhatian serius dalam penangannanya.
“Tidak boleh kita pandang sederhana, harus ada langkah-langkah strategis dalam menangani. Utamanya dukungan dari pemerintah kita untuk hal ini,” tegasnya.
Selain itu Komisi penanggulangan AIDS Provinsi Sulawesi Tengah, Alfina A. DEU, SKM, M.Si juga turut memberikan pandangannya dari sisi kesehatan. Menurutnya, perilaku LGBT berdampak buruk terhadap kesehatan.
“Perlu dilakukan penyadaran kepada mereka, dengan pendekatan-pendekatan yang strategis. Dalam kesehatan, Homoseksual lah yang paling sering dikaitkan dengan HIV, yang mana setiap tahunnya di Sulteng mengalami peningkatan,”ungkapnya.