PENGUMUMAN
Nomor : 3805/UN28.12/KM/2015
Tentang
PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS TADULAKO
SELEKSI MANDIRI MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SMMPTN) JALUR PKPT TAHUN AKADEMIK 2015/2016
Diumumkan kepada calon mahasiswa baru Program Strata Satu (S1) Universitas Tadulako Tahun Akademik 2015/2016 yang diterima melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMMPTN) Jalur PKPT untuk melakukan pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Waktu dan TempatPemasukkan Berkas Registration
1.1 Waktu : Tanggal 10 – 14 Agustus 2015, pukul 08.00-15.00 WITA
1.2 Tempat : Gedung BAKP Universitas Tadulako, Kampus Bumi Tadulako Tondo
2. Persyaratan Pendaftaran Ulang
Pendaftaran ulang harus dilakukan sendiri oleh calon mahasiswa (tidak boleh diwakilkan), berpakaian rapi, bersepatu dan tertib.
2.1. Membayar biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal-UKT) sesuai Permendikbud No 73 Tahun 2014. Pembayaran dapat dilakukan di teller kantor cabang Bank BNI (FKIP, Fisip, Fakon, Fakum, FMIPA, Fak. Kehutanan dan FKIK) dan BSM (Fak. Pertanian, Fak. Teknik dan Fak. Peternakan dan Perikanan) dengan hanya menyebutkan Nomor Pendaftaran SBMPTN Tahun 2015. Pembayaran tidak boleh dilakukan melalui transfer rekening.
2.2. Besaran UKT dapat dilihat di BAKP Universitas Tadulako, Kampus Bumi Tadulako Tondo.
2.3. Bagi Calon Mahasiswa yang LULUS Alih Jenjang, Segera mengambil formulir di Subbag Registrasi BAKP.
2.4. Melakukan pendaftaran ulang melalui Laman www.untad.ac.id juga dapat melalui www.untad.mobi
2.5. Setelah melakukan pendaftaran ulang, segera menyerahkan dokumen pada Sub Bagian Registrasi dan Statistik Mahasiswa Gedung BAKP Lantai 1 sbb :
a) Copy Bukti cetak kartu tanda peserta SBMPTN 2015
b) Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
c) Copy Bukti pembayaran biaya pendidikan (butir 2.1)
d) Copy Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
e) Surat Pernyataan yang telah ditandatangi di atas meterai yang asli dan di copy sebanyak 2 rangkap, khusus mahasiswa Strata Satu (S1).
f) Masukkan dalam MAP warna Merah Bagi S1, Warna Biru bagi D III
3. Lain-lain
3.1 Biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun
4. Sangkalan
Bagi calon masiswa baru yang terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam pendaftaran (yang diketahui baik pada saat pendaftaran maupun kelak setelah menjadi mahasiswa), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan haknya sebagai mahasiswa baru atau dikeluarkan dari Untad.
Ketentuan tersebut di atas mengikat bagi setiap calon mahasiswa baru Untad Tahun akademik 2015/2016 dan apabila tidak dipenuhi akan dianggap mengundurkan diri.
Palu, 08 Agustus 2015
Ketua Panitia Lokal Palu
Ttd
Prof. Dr. Sutarman Yodo, SH., MH.
NIP. 19581115198603100