PALU – Rektor Universitas Tadulako (Untad) membangun kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut dilangsungkan di gedung IT Center Untad, Selasa (24/2).
Rektor Untad Prof. Dr. Ir Muhammd Basir, SE., MS. dalam sambutannya mengatakan bahwa sebagai tindakan preventif dalam persoalan hukum di lingkungan Untad, selaku pimpinan trtinggi di Untad bersama seluruh civitas akademik Untad memerlukan bimbingan dari pihak terkait yang lebih memahami masalah hukum.
“Saya pribadi selain memiliki keterbatasan yang terkait dengan masalah hukum, administrasi yang bersentuhan dengan masalah hukum, kami meyakini bahwa hanya dengan bimbingan dukungan dan petunjuk secara teknis operasional dari lembaga yang memiliki kewenangan-kewenangan yuridis yang bisa membuat kita terhindar, paling tidak meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan ranah hukum,†ungkapnya.
 HERMAWAN NUR CINDERA MATA : Rektor Untad Prof Basir (kiri) dan Kajati Sulteng Johanis Tanak saat saat bertukaran cindera mata usai kegiatn penandtanaganan MoU antara Untad dengan Kejati Sulteng yang dilangsungkan di gedung IT Center Untad, Selasa (24/2). |
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh seluruh pimpinan unit dan ketua lembaga di lingkungan Untad tersebut Rektor mengingatkan kepada seluruh pimpinan unit dan ketua lembaga sebagai pengelola keuangan di tubuh Untad agar berhati-hati dalam melakukan tindakan-tindakan yang bertalian dengan penggunaan keuangan Negara. Sebelumnya juga Untad sudah membangun kerjasama dengan pihak Kapolda Sulteng.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Johanis Tanak, SH., M.Hum mengtakan dengan penandatanaganan MoU tersebut, kejati dengan civitas akademika Untad bisa bersinergi dalam melakukan penanganan proses hukum, baik di dalam lingkungan Untad maupun di luar Untad. Dia mengakui, penanganan hukum biasanya membutuhkan para ahli yang lebih memahami hukum dan bidang tertentu yang berkaitan dengan perkara yang terjadi.
Dengan adanya penandatanganan MoU tersebut, Johanis berharap hubungan kerja antara Kejati Sulteng dengan Untad bisa semakin baik. “Dengan adanya penandatanganan MoU ini bukan berarti ketika ada permaalahan di lingkungan Untad kita menghindar. Justru dengan adanya MoU ini kita lebih hati-hati sehingga jauh dari kemungkinan-kemungkinan masalah hukum, tapi ketika ada laporan kita terima saja dan kita akan proses,†ungkap Johaanis.
Kerjasama dengan Untad juga dikatakan Johanis merupakan tindakan preventif agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan yang bertalian dengan ranah hukum di lingkungan Untad. (hn)