Menegakkan syariat Islam di bidang ekonomi  hakekatnya adalah upaya mencapai sebuah pemerataan sosial bagi seluruh kalangan masyarakat khususnya dibidang ekonomi untuk mencapai sebuah kesejahteraan bersama. Namun, pencapaian kesejahteraan itu tidak semudah yang kita bayangkan. Karena, jika kita lihat dari potensi sumber daya alam yang ada  di negara Indonesia itu sangatlah besar untuk mensejahterakan masyarakatnya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa sistem ekonomi berbasis kapitalis yang begitu kita banggakan sebagai sarana untuk mencapai kemaslahatan umat malah terbalik menjadi sebuah sistem yang menyengsarakan umat. Olehnya, sebuah perekonomian itu akan bisa berjalan dengan baik jika sistem yang dipakai untuk mengendalikannya pula merupakan sistem yang terbaik.
Islam dalam hal ini bukan hanya dipandang sebatas agama yang mengatur hubungan manusia kepada Sang KhalikNya, Allah Swt. (Habblun minallah), melainkan pula mencakup hubungan antar sesama manusia (Habblum minannas) termasuk dengan alam dan sekitarnya. Jadi, Islam adalah suatu cara hidup, way of life, yang membimbing seluruh aspek kehidupan manusia.
Kegiatan ekonomi Islam tidak semata-mata bersifat materi saja, namun juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang secara sederhana. Rakus terhadap kekayaan dan sikap yang mementingkan materi belaka, sangat dicela. Walaupun di dalam syari’at Islam diakui adanya hak-hak yang bersifat perorangan terhadap suatu benda, bukan berarti atas sesuatu benda yang dimilikinya itu, seseorang dapat berbuat sewenang-wenang. Sebab aktivitas ekonomi dalam pandangan Islam, selain untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri, juga masih melekat hak orang lain.
Sebagaimana Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Ali-Imran ayat 180 : “Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Sesuai dengan sifat kewajiban zakat yang ilzami ijbari yang harus dilaksanakan dengan pasti, maka penanganan zakat harus diimplementasikan dalam suatu tugas operasional oleh suatu lembaga yang fungsional. Presiden Soeharto dalam pidatonya malam peringatan Isra’ Mi’raj di Istana Negara pada tanggal 22 Oktober 1968, mengeluarkan anjuran untuk menghimpun zakat secara sistematis dan terorganisasi. Efek dari pernyataan tersebut mendorong terbentuknya Badan Amil Zakat (BAZ) di berbagai Propinsi, yang dipelopori oleh Pemda DKI Jakarta.
Berbicara mengenai zakat, masalah yang terpenting dan tidak boleh dilupakan adalah peran Lembaga Amil Zakat selaku pengemban amanah pengelolaan dana zakat, ini mengacu kepada Program Kemanusiaan Pemberdayaan Umat (PKPU) kota Palu selaku institusi/lembaga pengelola zakat, infaq dan shadaqah (ZIS). PKPU khususnya di daerah kota Palu sekarang ini sedang mengusahakan perubahan manajemen; menuju pola yang efektif, perangkat kelembagaan telah dilengkapi dengan program kerja yang jelas, merupakan faktor pendukung berjalannya suatu organisasi dengan arah dan tujuan yang jelas.
Karena tergolong lembaga publik, maka sudah selayaknya jika menerapkan manajemen terbuka. Maksudnya, ada hubungan timbal balik antara amil zakat selaku pengelola dengan masyarakat. Dengan ini maka akan terjadi sistem kontrol yang melibatkan unsur luar, yaitu masyarakat itu sendiri.
Cara pemindahan atau pemerataan kekayaan melalui suatu lembaga dimaksudkan agar orang kaya merasa zakat, infaq dan shadaqah yang dikeluarkan sebagai kebaikan hati, bukan kewajiban dan fakir miskin tidak merasa berhutang budi pada mereka. Zakat, infaq dan shadaqah, pada hakikatnya adalah distribusi kekayaan dikalangan umat Islam, untuk mempersempit jurang pemisah antara orang kaya dan orang miskin dan menghindarkan penumpukan kekayaan di tangan seseorang. Apabila zakat, infaq dan shadaqah dipungut oleh negara, keuntungannya antara lain sebagai berikut: para wajib zakat, infaq dan shadaqah lebih disiplin dalam menunaikan kewajibannya dan fakir miskin lebih dapat dijaga, tidak merasa seperti meminta-minta; pembagian zakat, infaq dan shadaqah akan menjadi lebih tertib; zakat, infaq dan shadaqah yang diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti sabilillah misalnya, dapat disalurkan dengan baik karena pemerintah lebih mengetahui pemanfaatannya.
 Demikianlah arah pemikiran dari dilaksanakannya Kajian Rutin Ekonomi Syariah ini sebagai suatu sarana pembumian Islam di bidang ekonomi dengan tema“Membangun Kepedulian Pemuda Terhadap Zakat, Infaq dan Shadaqahâ€yang dilaksanakan oleh Forum Studi Ekonomi Syariah Tadulako (FIESTO) yang berada dalam naungan Lembaga Dakwah Kampus Mahasiswa Pencinta Musholla Al-Iqra’ FE-UNTAD pada tanggal 28 Maret 2014 di Ruang BTE 1 Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FE-UNTAD, Muzakir Tobolotutu, SE., M.Si hadir memberi sambutan sekaligus membuka Acara tersebut.
Kajian Rutin Ekonomi Syariah ini, menghadirkan Narasumber dari :
- Saputra, S.E, Sy (Kepala Bidang Program PKPU Kota Palu), dan Syamsidar, S.Pd M.Pd.i (Kepala Bidang Administrasi PKPU Kota Palu dengan tema:“Membangun Kepedulian Pemuda Terhadap Zakat, Infaq dan Shadaqahâ€
Perkembangan diskusi dalam kajian tersebut menekankan pada aspek kepedulian mahasiswa dalam gerakan bantuan sosial. Olehnya besar harapan setelah kegiatan tersebut mampu membangun jiwa kepedulian peserta mahasiswa/(i) terhadap zakat, infaq dan shadaqah demi kemaslahatan masyarakat terkhususnya di daerah kota Palu.
Berkenaan dengan itu untuk menindak lanjuti hasil dari kegiatan tersebut pihak lembaga PKPU kota Palu merencanakan kerja sama dengan lembaga Dakwah Fakultas MPM Al-Iqra’ Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako dalam membentuk unit pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah bagi seluruh mahasiswa dan dosen-dosen di lingkungan FE-UNTAD.
Press Release, Ketua Team Work Kajian Rutin Ekonomi Syariah : Moch. Arif munandar (Koordinator Forum Studi Ekonomi Syariah Tadulako)