Dalam rangka penguatan institusi, terutama dalam pencegahan gratifikasi, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Tadulako (Untad) menghadirkan langsung Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Prof. Dr. Haryono Umar, M. SC. Ak. Kegiatan yang mengetengahkan tema “Diseminasi/Sosialisasi Peraturan Gratifikasi dalam Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan†ini dilaksanakan di Convention Hall Media Center Untad, Rabu (18/12).
Rektor Untad, Prof. Dr. Ir. Muhammad Basir, SE., MS., menyambut baik pelaksanaan kegiatan itu. Esensi dari kegiatan ini, kata Rektor, diharapkan dapat memberikan sumbangsih bagi seluruh civitas akademika Untad terkait dengan peraturan gratifikasi.
“Kami juga mengucapkan terima kasih atas kesediaan Prof Haryono Umar untuk datang ke Untad. Kedatangan ini tentu merupakan angin segar bagi kami dan tentu dapat mengarahkan kami ke arah yang lebih baik,†jelas Prof. Basir.
Kepada Irjen Kemendikbud, Rektor menegaskan bahwa Untad telah melakukan berbagai upaya internal agar tidak ada celah bagi siapa pun untuk melakukan kecurangan. Saat menerima himbauan pelarangan penerimaan gratifikasi dari Ketua KPK beberapa waktu lalu, kata Rektor, langsung ditindaklanjuti dengan membuat edaran ke seluruh civitas akademika Untad. Selain itu, Rektor juga mengeluarkan edaran dan maklumat agar tidak ada yang mencoba menjadi perantara antara pengusaha dengan rektor, atau menyalahgunakan jabatannya.
“Semua itu dilakukan semata-mata demi niat baik dari kami untuk terus menjaga integritas dan kepercayaan yang diberikan,†ujar Rektor.
Sekait dengan semangat itu, Prof Haryono menegaskan alasannya mau datang ke Untad. Ada dua alasan yang dikemukakan oleh Mantan Komisioner KPK itu. Pertama, karena SPI Untad termasuk salah satu SPI percontohan di Indonesia.
“Dan kedua, Untad memberikan contoh penerapan good governance. Salah satu cara untuk dapat maju adalah membuka diri atau transparansi, dan Untad membuktikan hal itu,†jelas Prof Haryono Umar.
Dalam pemaparannya, Prof. Haryono menjelaskan tentang tiga tipe manusia. Tipe pertama adalah manusia yang bersifat pahlawan. Tipe ini adalah sosok-sosok yang mau berbuat demi negara dengan mengawal kekayaan negara yang ada. Tipe kedua adalah tipe manusia yang tidak mau peduli tentang kondisi negara saat ini.
“Dan tipe ketiga adalah pengkhianat. Sosok-sosok yang selalu berupaya merusak dan mengambil kekayaan negara demi kepentingan golongan dan pribadi,†jelas Prof. Haryono Umar.
Praktik korupsi, kata Prof. Haryono, secara umum dapat dibedakan dalam tiga hal, yaitu pemerasan dalam jabatan, penyuapan, dan gratifikasi. Pemerasan dalam jabatan, kata Irjen Kemendikbud, dilakukan oleh pejabat kepada masyarakat atau pengusaha dengan memanfaatkan jabatan yang diembannya.
Praktik penyuapan merupakan bentuk korupsi yang dilakukan oleh pengusaha atau masyarakat kepada pejabat dalam bentuk pemberian sesuatu yang akan ada bentuk balas jasanya.
“Dan terakhir gratifikasi. Gratifikasi ini adalah hadiah dari pengusaha atau masyarakat kepada pejabat tanpa mengharapkan sesuatu. Namun, bentuk hadiah itu tetap harus dilaporkan kepada KPK. Tentu saja ada batasan yang ditentukan oleh undang-undang,†jelas Prof. Haryono Umar.
Pemaparan selanjutnya dilakukan oleh Drs. Harsono, M. Si. Drs. Harsono membahas lebih rinci tentang bentuk-bentuk gratifikasi. Gratifikasi, kata Drs. Harsono, harus dipahami sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Tentunya, sesuai spesifikasi yang ditetapkan oleh undang-undang.
Kegiatan itu, dihadiri oleh para wakil rektor, ketua dan anggota Dewan Pertimbangan, para dekan dan wakil dekan, direktur dan wakil direktur Pascasarjana, para dosen, pegawai, dan ratusan mahasiswa Untad.