PENGUMUMAN
Nomor : 3464/UN28.12/KM/2015
Tentang
PENDAFTARAN ULANG CALON MAHASISWA BARU UNIVERSITAS TADULAKO
SELEKSI BERSAMA MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI (SBMPTN) DAN PASCASARJANA TAHUN AKADEMIK 2015/2016*)
Diumumkan kepada calon mahasiswa baru Program Strata Satu (S1) Universitas Tadulako Tahun Akademik 2015/2016 yang diterima melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan Calon Mahasiswa Pascasarjana untuk melakukan pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
- 1. Waktu dan Tempat Pendaftaran
1.1 Waktu : Untuk Strata Satu (S1) 10 – 15 Juli 2015, pukul 08.00-15.00 WITA
Untuk Pascsarjana 10 – 31 Juli 2015, pukul 08.00-15.00 WITA
1.2 Tempat : Gedung BAKP Universitas Tadulako, Kampus Bumi Tadulako Tondo
- 2. Persyaratan Pendaftaran Ulang
Pendaftaran ulang arus dilakukan sendiri oleh calon mahasiswa (tidak boleh diwakilkan), berpakaian rapi, bersepatu dan tertib.
2.1. Membayar biaya pendidikan (Uang Kuliah Tunggal-UKT) sesuai Permendikbud No 73 Tahun 2014. Pembayaran dapat dilakukan di teller kantor cabang Bank BNI (FKIP, Fisip, Fakon, Fakum, FMIPA, Fak. Kehutanan dan FKIK) dan BSM (Fak. Pertanian, Fak. Teknik dan Fak. Peternakan dan Perikanan) dengan hanya menyebutkan Nomor Pendaftaran SBMPTN Tahun 2015. Pembayaran tidak boleh dilakukan melalui transfer rekening.
2.2. Khusus Program Pascasarjana Besaran UKT untuk S2 Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah)/Semester dan Bagi Strata Tiga (S3) sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)/Semester Pembayaran dapat dilakukan di Bank BNI 46
2.3. Besaran UKT dapat dilihat di BAKP Universitas Tadulako, Kampus Bumi Tadulako Tondo.
2.4. Melakukan pendaftaran ulang melalui Laman www.untad.ac.id juga dapat melalui www.untad.mobi
2.5. Setelah melakukan pendaftaran ulang, segera menyerahkan dokumen pada Sub Bagian Registrasi dan Statistik Mahasiswa Gedung BAKP Lantai 1 sbb :
a) Copy Bukti cetak kartu tanda peserta SBMPTN 2015
b) Pas foto 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar
c) Copy Bukti pembayaran biaya pendidikan (butir 2.1)
d) Copy Ijazah asli atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
e) Surat Pernyataan yang telah ditandatangi di atas meterai yang asli dan di copy sebanyak 2 rangkap, khusus mahasiswa Strata Satu (S1).
f) Masukkan dalam MAP warna Merah Bagi S1, dan warna Kuning bagi Mahasiswa Pascasarjana.
g) Bagi calon mahasiswa yang dinyatakan lulus sementara Beasiswa Bidikmisi membawa copy rekening listrik tiga bulan terakhir.
- 3. Lain-lain
3.1 Biaya pendidikan yang telah dibayarkan tidak dapat diminta kembali dengan alasan apapun
- 4. Sangkalan
Bagi calon masiswa baru yang terbukti telah melakukan pemalsuan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam pendaftaran (yang diketahui baik pada saat pendaftaran maupun kelak setelah menjadi mahasiswa), akan dikenakan sanksi berupa pembatalan haknya sebagai mahasiswa baru atau dikeluarkan dari Untad.
Ketentuan tersebut di atas mengikat bagi setiap calon mahasiswa baru Untad Tahun akademik 2015/2016 dan apabila tidak dipenuhi akan dianggap mengundurkan diri.
Palu, 09 Juli 2015
Ketua Panitia Lokal Palu
Ttd
Prof. Dr. Sutarman Yodo, SH., MH.
NIP. 195811151986031003
*) STATUS SEMENTARA. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus sementara Beasiswa Bidikmisi dapat dilihat di BAKP. Status sementara yang dimaksud adalah status yang memenuhi syarat untuk diverifikasi lebih lanjut. Bagi yang tidak tercantum dalam daftar STATUS SEMENTARA PENERIMA BIDIKMISI, harap mengikuti ketentuan pendaftaran ulang di atas.