Rabu, 4 Desember 2025 Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., hadir sebagai pemateri utama dalam kuliah umum yang diselenggarakan di Universitas Tadulako (Untad) bertema “Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Berkemanfaatan dalam Mendukung Tercapainya Negara Kesejahteraan” di Aula FKIP Untad.
Kuliah umum dibuka oleh Rektor Untad yang diwakili Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Ir. Sagaf Djalalembah, M.P. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., beserta jajarannya, para pimpinan fakultas, dosen, serta mahasiswa dari berbagai program studi.

















Dalam sambutannya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan RI karena telah menyediakan ruang edukatif bagi civitas akademika Untad.
“Membangun negara kesejahteraan memerlukan sistem hukum yang adil, transparan, dan memberikan rasa aman bagi semua warga negara. Kuliah umum ini menjadi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami lebih dalam peran Kejaksaan dalam menjaga integritas hukum nasional,” ujarnya.
Sementara itu, dalam paparan materi yang disampaikan, Prof. Rudi Margono menegaskan posisi strategis Kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Ia menuturkan bahwa penegakan hukum ideal harus seimbang antara keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
“keberhasilan hukum tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dihukum, tetapi dari kontribusi hukum dalam memulihkan kerugian negara, melindungi kepentingan publik, serta menunjang peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penegakan hukum adalah sarana untuk mencapai tujuan bernegara: melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan menghadirkan keadilan sosial. Kejaksaan memiliki peran penting untuk memastikan hal itu terlaksana,” jelasnya.
Lebih lanjut, JAMWAS memaparkan capaian Kejaksaan dalam beberapa tahun terakhir, terutama terkait upaya penyelamatan aset negara bernilai triliunan rupiah melalui mekanisme asset recovery, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta optimalisasi penerimaan negara melalui PNBP. Upaya pemulihan aset, menurutnya, tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi pembangunan nasional.
Tidak hanya itu, Prof. Rudi juga menggarisbawahi urgensi peran generasi muda dalam memperkokoh fondasi budaya hukum nasional. Ia mendorong mahasiswa untuk tidak membatasi pemahaman hukum pada aspek normatifnya saja, melainkan memandangnya sebagai mekanisme efektif untuk menjamin tercapainya keadilan sosial dan kesejahteraan.
“Mahasiswa adalah calon pemimpin bangsa. Kritis sangat boleh, tetapi harus disertai pemikiran yang membangun. Jadikan hukum sebagai sarana perubahan yang lebih baik,” pesannya.
