Fakultas Peternakan dan Perikanan (Fapetkan) telah resmi memiliki Tempat Uji Kompetensi Kelautan Perikanan dan Peternakan (TUK KP-P). TUK ini telah memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensiyang dikeluarkan berlaku disemua negara anggota ASEAN, masa berlakunya 4 tahun, dan setelah jangka waktu tersebut dapat dilakukan pembaharuan dengan mengikuti ujian kompetensi kembali.
TUK tersebut mencakup 2 bidang, yaitu TUK bidang Kelautan dan Perikanan yang di ketuai oleh Dr Ir Jusri Nilawati MSc. TUK ke-44 di Indonesia ini bererada dibawah naungan langsung dari LSP-KP. Sedangkan TUK Kelautan dan perikanan lain yang ada di Sulawesi, baru dibuka di beberapa Institusi pendidikan Tinggi seperti Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan Bitung, Universitas Samratulangi Manado, Sekolah Tinggi Ilmu Perikanan Maros, serta Universitas Hasanudin Makassar.
Sementara itu, TUK Peternakan yang diketuai oleh Dr Ir Rusdin MP, berada dibawah naungan LSP-PI dan merupakan TUK Peternakan pertama di kawasan Indonesia Timur. Adapun jenis kompetensi yang diuji yaitu, pada bidang Kelautan dan Perikanan antaralain Budidaya Perikanan, Penangkapan Ikan, Mesin Perikanan, Pengolahan Perikanan, Penyuluhan Perikanan, dan Konservasi Perairan.
Bidang Peternakan jenis keahlian yang diuji antara lain Reproduksi Ternak Ruminansia, Pemotongan Daging (Butcher), Pakan dan Bahan Pakan Ternak, Fasilitator Ternak, Inspektor Ternak serta Pengawasan Bibit Ternak.
Selaku salah seorang Asesor TUK KP-P, Dr Fadly Y Tantu mengungkapkan, uji kompetensi dapat diikuti oleh siapa saja baik oleh kalangan mahasiswa, maupun masyarakat umum.
“Uji kompetensi merupakan suatu uji kecakapan kerja, sehingga tidak ada pembatasan mengenai jenjang pendidikan untuk bisa mengikutinya. Artinya, semua orang yang memiliki keahlian di bidang-bidang itu punya kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi ini,” tandas Dr Fadly.
Selain itu, Dr Rusdin MP selaku Wadek bidang Akademik Fapetkan mengatakan, sertifikat kometensi dan SKPI adalah dua hal yang berbeda, dengan merujuk pada Permendikbud No 44 tahun 2015 Pasal 25 ayat 5 poin c tentang sertifikat kompetensi dan poin e tentang Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
“SKPI merupakan surat pendamping ijazah dan merupakan kewajiban bagi universitas untuk mengeluarkannya sebagai institusi penyelenggara kegiatan akademik. SKPI bersifat menerangkan kompetensi yang dimiliki mahasiswa secara umum pada jurusan keilmuannya dengan berdasar pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Sementara itu, sertifikat kompetensi bersifat menerangkan secara lebih khusus tentang keahlian pada bidang tertentu dari pribadi yang bersangkutan dan dikeluarkan langsung oleh BNSP”, terangnya.
Meskipun tidak terkait secara langsung dengan proses akademik yang dijalankan oleh institusi sehingga tidak merupakan suatu kewjiban untuk mengikutinya, Namun Dr Rusdin mengatakan, sertifikat kompetensi mempunyai kedudukan yang cukup penting sebagai bentuk persiapan dalam rangka persaingan khususnya memperoleh pekerjaan dalam era MEA.
“Dengan masuknya kita di era MEA, maka setelah selesai dari perguruan tinggi tentunya yang dibutukan tidak hanya sekedar ijazah, melainkan juga kehlian khusus apa yang kita miliki. Disinilah peran dari uji kompetensi, yaitu agar memeroleh bukti resmi terhadap kualitas kompetensi yang kita miliki melalui sertifikat kompetensi”. Jelasnya.