Rektor Tanggapi Penundaan Implementasi Permendikbud

  • Post author:

Penundaan implementasi empat Permendikbud oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi ditanggapi oleh Rektor Universitas Tadulako (Untad). Tanggapan itu dilakukan karena empat Permendikbud itu merupakan peraturan menteri (permen) yang memiliki pengaruh signifikan bagi pendidikan tinggi, khususnya Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT).

Rektor Untad, Prof Dr Ir Muhammad Basir SE MS., mengemukakan bahwa empat Permendikbud itu resmi ditangguhkan pelaksanaannya oleh Menristekdikti pada akhir Mei lalu. Menanggapi penundaan itu, Prof Basir menyampaikan dukungan penuhnya kepada Menristekdikti. “Penundaan itu tidak dilakukan tiba-tiba. Pasti sudah melalui kajian mendalam untuk kemajuan pendidikan tinggi. Dalam kaitan ini, selaku Rektor saya mendukung penuh, dan tetap menanti perkembangan atas penundaan itu,” ujar Prof Basir.

Rektor juga menyampaikan bahwa telah melakukan dialog dengan perwakilan mahasiswa Untad. Kepada mahasiswa, Rektor menegaskan agar tetap menjalankan aktivitas akademik seperti biasa. Termasuk juga tetap menargetkan untuk selesai dalam kurun waktu lima tahun. “Pasal 17 Permendikbud Nomor 49 itu mengatur tentang masa studi mahasiswa. Andai pun nanti dilakukan revisi dan dikembalikan menjadi tujuh tahun, saya mengharapkan agar mahasiswa tetap memacu diri untuk menyelesaikan studi, dan tidak terlena dengan kegiatan organisasi. Artinya begini, organisasi jalan, aktivitas akademik juga jalan, jadi ada keseimbangan,” jelas Rektor.

Untuk diketahui, Menristekdikti, Prof Mohamad Nasir, pada 20 Mei 2015 mengirimkan surat edaran tentang Evaluasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi di Indonesia. Dalam surat edaran itu, Menristekdikti menyampaikan akan mengevaluasi empat Permendikbud, yaitu: Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 73 Tahun 2014, Permendikbud Nomor 95 Tahun 2014, dan Permendikbud Nomor 154 Tahun 2014. Berkenaan dengan itu, Menristekdikti memerintahkan agar pimpinan perguruan tinggi menunda implementasi empat Permendikbud itu sampai evaluasi selesai dilakukan.