Perkuat Kerjasama Di Bidang Perdata & Tata Usaha Negara, Untad Lanjutkan Kerjasama Dengan Kejati Sulteng

  • Post author:

Universitas Tadulako kembali melaksanakan kerjasama di bidang Tri Dharma perguruan tinggi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Acara penandatanganan Memorandum of Understanding  (MoU) tersebut digelar pada Senin (14/11), dirangkaikan dengan Kuliah Tamu dengan menghadirkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Agus salim SH MH sebagai pembicara.

Rektor Untad , Prof Dr Ir Mahfudz MP dalam sambutannya  menyampaikan bahwa penandatanganan Nota Kesepahaman  ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepahaman sebelumnya  terkait perdata dan Tata usaha Negara. Nota Kesepahaman ini merupakan bentuk komitmen Untad dalam mewujudkan kinerja yang akuntabel sesuai dengan tuntunan perundang-undangan.

“Penandatanganan MoU kali ini merupakan perpanjangan setelah dua tahun lalu kita juga melakukan MoU dengan Kajati sebelumnya. Tentu dalam melaksanakan tugas dan amanah tidak  lepas dari tuntunan Perundang-undangan” jelas Rektor.

Lebih lanjut, Prof Mahfudz berharap melalui kerjasama ini  praktisi hukum Kejati dapat memberikan pengalaman berharga kepada mahasiswa Untad dalam mendalami aspek-aspek keilmuannya, khususnya terkait penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulawesi Tengah , Agus Salim, SH, MH mengatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk kemitraan dan sinergitas antara Kejati dan Untad, olehnya itu pihaknya berharap  hal tersebut bukan hanya merupakan programiir 0- seremonial belaka namun dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam bentuk pertukaran informasi dan potensi keahlian dari kedua institusi.

Dalam pemaparannya, Agus Salim menjelaskan terkait peran Kejaksaan Tinggi sebagai salah satu institusi penegak hukum bidang penuntutan dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan bahwa konsep pemberantasan korupsi terdiri dari dua hal yakni preventif dan represif.

“Tindakan preventif berarti pencegahan harus difokuskan pada upaya menghilangkan sebab dan kondisi yang menimbulkan terjadinya korupsi. Adapun Tindakan represif berarti penanggulangan korupsi difokuskan pada proses penindakan terhadap pelaku guna memberikan efek jera baik kepada pelaku itu sendiri maupun kepada orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama” terang Agus Salim

Kegiatan  Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Umum yang digelar di aula kedokteran ini dihadiri oleh segenap Civitas Akademika Untad,  beserta jajaran kejati provinsi Sulawesi Tengah.