Gandeng Untad, Kominfo Gelar Sosialisasi RUU KUHP

  • Post author:

Kementerian Komunikasi dan Informasi melalui Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik menggelar sosialisasi Rancangan Undang-Undang KUHP di Universitas Tadulako pada Selasa (15/11). Kegiatan yang digelar di Aula Fakultas Hukum Untad ini dihadiri oleh segenap civitas akademika Untad secara hybrid, baik luring maupun daring.

Dalam sambutannya, Dr. Sulbadana, SH, MH selaku Dekan Fakultas Hukum Untad, menyambut baik terlaksananya kegiatan sosialisasi KUHP ini. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan ikhtiar untuk mewujudkan KUHP yang berlandaskan jiwa bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

“Upaya untuk membuat KUHP sesuai dengan jiwa bangsa yang berlandaskan Pancasila sudah lebih dari 50 tahun,bahkan lebih 60 tahun. Ini waktu yang sangat lama, meskipun kita ketahui bahwa merumuskan KUHP ini bukanlah hal yang mudah, olehnya itu saya sangat mengapresiasi kegiatan  hari ini, karena akan berkontribusi untuk mendorong lahirnya KUHP yang bersumber lahir dari kepribadian bangsa dan lahir dari dihasilkan oleh ahli hukum kita sendiri, bukan peninggalan colonial belanda” kata  Dr Sulbadana.

Dr Sulbadana menilai bahwa lahirnya RUU KUHP yang baru adalah sebuah keberhasilan bangsa Indonesia,  Adanya revisi KUHP bukan hanya keberhasilan dari kaum intelektual ahli hukum Indonesia tetapi juga kemajuan dari segenap bangsa Indonesia.

Sementara itu, Drs Bambang Gunawan selaku Direktur Informasi Polhukam Kominfo  mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman  serta memberikan kesempatan dialog kepada masyarakat serta menghimpun masukan dari publik dalam menyusun draft RUU KUHP.

“Perwujudan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergis, komprehensif, dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum. Salah satu proses yang sedang dilakukan oleh Pemerintah adalah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini tentunya memerlukan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami Revisi KUHP serta dapat memberikan masukan dalam Menyusun draft KUHP yang baru “  jelas Drs Bambang Gunawan.

Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber yang juga merupakan akademi dan pakar hukum Pidana yaitu, Akademisi Untad, Dr Abdul Wahid SH MH,Guru Besar Universitas Negeri Semarang, Prof Dr R. Benny Riyanto, SH, M. Hum, serta Prof Dr Budiyono SH, M Hum selaku Guru besar Hukum pidana Universitas Diponegoro.