Di Gelar Secara Virtual, Universitas Tadulako Bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Tandatangani Nota Kesepahaman MoU

  • Post author:

Universitas Tadulako dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Jum’at (21/10/2022) pagi melakukan penandatanganan nota kesepahaman MoU dibidang tindak pidana khusus. Penandatangan MoU ini dilakukan secara virtual di gedung rektorat Universitas Tadulako yang dihadiri oleh Rektor dan Wakil Rektor, Dekan bersama Wakil Dekan serta Kepala dan Wakil kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Tindak Pidana Khusus, Koordinator Bidang Tindak pidana khusus, Kepala Seksi penyidik, Kepala Seksi Penuntutan dan Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi Eksaminasi.

Rektor Universitas Tadulako Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP menuturkan bahwa menjadi sebuah kebanggaan bagi Universitas Tadulako untuk dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan berharap kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.

“Suatu kebanggaan bagi kami di Universitas Tadulako, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah mempercayai kami untuk menjalin kerjasama yang sangat spesifik. Dalam MoU ini termuat secara khusus penanganan tindak pidana khusus merupakan suatu hal yang sangat luar biasa dan memerlukan tanggung jawab moril, integritas dan profesionalisme SDM yang dimiliki oleh Universitas Tadulako. Semoga apa yang menjadi kepercayaan yang telah tertuang dalam MoU ini dapat kita laksanakan bersama dengan penuh tanggung jawab. Semoga dalam kesempatan berikutnya kita dapat bertemu secara langsung dan semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Prof. Mahfudz.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H., M.H yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asnawi, S.H., M.H. menuturkan Perjanjian kerjasama Antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Universitas Tadulako adalah suatu bentuk komitmen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk terus bergerak Berlandaskan keilmuan sehingga tetap berada di jalur penuh keberadaban.

“Salah satu fungsi utama dari kejaksaan RI adalah menjalankan kekuasaan negara dibidang pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal I UU RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI dimana penuntutan merupakan tindakan penuntutan penuntut umum untuk melimpahkan perkara peradilan negeri yang berwenang dalam hal menurut cara yang di atur dalam hukum acara pidana dengan permintaan supaya diperiksa dan di putus oleh hakum sidang pengadilan. Tentu dalam hal proses pelaksanaan agar perkara diputus oleh hakim, kami mengikuti aturan yg diatur dalam KUHAP sehingga perkara yang diajukan kepengadilan dapat terbukti secara sempurna dalam proses pembuktian inilah kami membuktikan berdasarkan alat bukti yang diatur dalam ayat 184 KUHAP dimana salah satu alat bukti adalah keterangan ahli,” ujar Asnawi.

Berdasarkan UU tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera tidak dapat berdiri sendiri dan memerlukan dukungan penuh dari cendikiawan-cendikiawan terbaik di tanah air salah satunya dengan bekerjasama dengan civitas terbaik di Nusantara yaitu cendikiawan yang berada di Universitas Tadulako

“Ilmu itu adalah kekuatan dan kita sepakat bahwa ilmu adalah kekuatan terbesar manusia, ilmulah yang membangun peradaban manusia, serta ilmulah yang menjaga peradaban manusia untuk tetap berjalan meraih cita-cita untuk hidup dengan penuh keadilan. Kami sungguh berbahagia dengan adanya kegiatan bersama civitas akademik Untad sejak kerjasama ini dibukukan maka secara sadar kita akan terikat bahu membahu tolong menolong dan saling mendukung demi terciptanya Sumber hukum dalam masyarakat. Besar harapan kami dimana kolaborasi antara civitas akademika Untad ini mampu mewujudkan keadilan untuk masyarakat yang berlandas keilmuan,” Tambah Asnawi.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU secara virtual dan ditutup dengan sesi foto bersama. Author : Lidya/ Editor : AA