• Melakukan penyusunan program kerja subbagian dan program kerja bagian;
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang minat dan penalaran kemahasiswaan;
  • Melakukan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan;
  • Melakukan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi dan teladan;
  • Melakukan fasilitasi kewirausahaan dan keterampilan mahasiswa;
  • Melakukan urusan pemberian izin atau rekomendasi kegiatan minat dan penalaran kemahasiswaan di dalam
  • Maupun di luar perguruan tinggi;
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan minat dan penalaran mahasiswa;
  • Melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan;
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian;
  • Melakukan penyusunan laporan subbagian dan laporan bagian.

Tinggalkan Balasan