Untad Gelar Sosialisasi untuk Menata Pengelolaan Kearsipan

  • Post author:

PALU – Di usianya yang kini sudah genap 32 tahun, Universitas tadulako (Untad) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu bentuk upaya tersebut, Senin (1/12), Untad menggelar kegiatan Sosialsisasi Permendikbud Nomor 60 tahun 2012 tentang Pengelolaan Arsip dan Dokumentasi serta Informasi Publik.

Kegiatan yang diikuti oleh sejumlah tenaga kearsipan dan dokumen di lingkungan Untad tersebut dibuka oleh Rektor Untad Prof Dr Ir Muh Basir SE MS.

Dalam sambutannya, Rektor Untad mengatakan bahwa tidak teraturnya pengelolaan arsip dan dokumentasi bisa berakibat fatal bagi sebuah lembaga maupun indifidu. Hal itu yang melandasi sosialisasi ini dianggap sangat penting di langsungkan.

“Persoalan kearsipan dan dokumen ini memang kesannya sangat sederhana tapi berpotensi mencelakakan. Karena dengan arsip yang tidak teratur dosen lambat kenaikan pangkatnya. Dan banyak lagi yang bisa terjadi akibat ketidakteraturan arsip. Olehnya itu, pengelolaan kearsipan dan dokumen di lembaga kita ini perlu pelan-pelan ditata agar bisa teratur,” ungkap Rektor.

Dengan begitu melalui sosialisasi tersebut, Rektor berharap bisa dengan memberikan pencerahan kepada peserta yang hadir, dan memberikan wawasan bagaimana pengelolaan arsip yang baik.

Kegiatan yang dilangsungkan di gedung IT Center Untad ini menghadirkan Drs Adrianus Lintang MSi yang merupakan Pejabat Akuisisi dan Pengelolaan Arsip pada Badan Perpustakaan Daerah Sulteng.

Mengawali pemaparannya pada kesempatan tersebut, Adrianus menjelaskan substansi dari Permendikbud tersebut. “Arsip nanti belakangan baru dianggap sangat penting, padahal arsip memiliki peran yang sangat penting. Dengan begitu, dengan sosialisasi ini kita berharap bisa mengubah sudut pandang terhadap pengelolaan arsip,” ungkap Adrianus.

Dalam paparannya tersebut juga Adrianus menyampaikan amanat yang terkandung dalam Undang-undang 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyebutkan setiap Pemerintah Daerah wajib melaksanakan kegiatan-kegiatan pengelolaan arsip.

Berdasarkan undang-undang tersebut, pengelolaan kearsipan bukan saja dilaksanakan untuk kepentingan penyelamatan catatan sejarah suatu daerah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari catatan sejarah nasional Indonesia, pengelolaan arsip juga dimaksudkan sebagai upaya untuk menyelamatkan bahan bukti kinerja pemerintahan yang pada akhirnya akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hak-hak keperdataan maupun untuk menyelesaikan berbagai permasalahan.(hn)