• Melakukan penyusunan program kerja subbagian dan program kerja bagian;
  • Melakukan penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pendidikan;
  • Melakukan pengumpulan dan pengolahan data akademik;
  • Melakukan penyajian data hasil monitoring dan evaluasi pendidikan sebagai bahan kebijakan pimpinan;
  • Melakukan bahan penyusunan kalender akademik;
  • Melakukan administrasi perkuliahan dan ujian;
  • Melakukan administrasi tugas belajar dosen;
  • Melakukan urusan pemrosesan ijazah;
  • Melakukan urusan perpanjangan masa studi dan putus studi akademik;
  • Melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan mahasiswa;
  • Melakukan pemberian layanan transkrip nilai;
  • Melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan guru besar/profesor, dan pertemuan ilmiah lainnya;
  • Melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pendayagunaan sarana pendidikan;
  • Melakukan pengaturan penggunaan sarana akademik;
  • Melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik;
  • Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen subbagian; dan
  • Melakukan penyusunan laporan subbagian dan laporan bagian.