Sosialisasi Wasdal BMN By

  • Post author:
Yosep Ola, SH. selaku Kepala BMN Universitas Tadulako, membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Wasdal BMN) di Lingkungan Universitas Tadulako Tahun 2014. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, “ada pengawasan ada pengendalian, jika ada pengawasan tetapi tidak ada pengendalian juga akan sia-sia. Barang persedian menjadi penting dari tata kelola yang lain karena barang persedian merupakan sebuah objek yang sangat krusial dengan konflik. Pengolahan barang persedian adalah barang habis pakai, sehingga banyak hal-hal yang didapati dalam pelanggaran hukum ketika kita melakukan fiktif”.Beliau berharap setelah sosialisasi ini selesai seluruh unit dalam lingkungan Untad dapat bekerja dengan maksimal guna pengembangan Universitas Tadulako yang lebih baik.

Sosialisasi yang berlangsung pada hari Selasa, (11/11/14) bertempat di ruang senat Universitas Tadulako. Materi Sosialisasi dibawakan oleh Nanang Setiyono, SST.AK. memaparkan “dalam rangka Good Gavernance kita mau melihat sebagus apa sistem Pemerintahan yang nantinya akan diukur dimasing-masing daerah,dilihat dari seberapa bagus mereka melakukan pengelolaan keuangan dan pengelolaan aset. Sehingga kita perlu tahu kebijakan-kebijakan dan tekhnis pelaksanaan sehingga sesuai dengan rule yang ada. Dasar hukum terkait kekayaan Negara pengelolaan aset antara lain, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga di atur pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Yang terbaru ada PP 27Tahun 2014 merupakan peraturan pengganti yang sebelumnya terkait dengan pengelolaan aset ini sebelumnya diatur dalam PP 26 Tahun 2006”.

Kemudian pemateri dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Palu itu melanjutkan, “terkait dengan aset sendiri, kekayaan negara maka, kita perlu tahu mengapa ada BMN dan BMD, kenapa ada aset milik negara yakni, aset Pusat dan aset Daerah. Maka kita dapat melihat siapa pemegang kekuasaan mengenai hal ini. Presiden pemegang kekuasaan pengelolaan atas keuangan negara, jadi sebenarnya tidak ada perbedaan antara aset Daerah dan aset Pusat, BMD dan BMN hanya dari segi pengelolaannya, untuk BMN itu dikuasakan kepada Menteri Keuangan kemudian juga kepada Menteri atau Pimpinan Lembaga itu untuk aset Pusat. Kemudian dari Menteri pemegang lembaga tadi dikuasakan lagi pada masing-masing kepala Kantor, sedangkan untuk aset Daerah bukan dikuasakan tetapi diserahkan. Aset-aset Dinas dan Daerah itu diserahkan Presiden kepada Gubernur, Bupati atau Walikota. Dan pengelolaan pelaksanaannya baru diserahkan kepada Sekretaris Daerah atau Sekda dan kemudian kepada SKPD-SKPD masing-masing”.

Sosialisasi yang diwajibkan untuk diikuti oleh sub bagian umum dan perlengkapan setiap Unit di lingkungan Universitas Tadulako ini berlangsung selama satu hari.

Dalam sosialisasi Wasdal ini juga dipaparkan mengenai perolehan BMN dan BMD, pada Peraturan Perundangan itu sendiri sudah dinyatakan BMN dan BMD itu merupakan seluruh aset yang perolehannya, satu berasal dari APBN, dari pengadaan, dari eksekusi DIPA yang telah disusun sesuai dengan RKAnya yaitu, belanja barang 52, belanja modal 53, belanja hibah 56, bantuan sosial dan belanja lain-lain dan jika itu menjadi aset otomatis menjadi BMN. Kemudian bisa juga dari perolehan lain yang sah, seperti dari hibah atau sumbangan masyarakat, Peraturan Perundang-undangan, dan Pusat Peradilan.

Yang dimaksud dengan Barang Milik Negara ini tidak hanya dalam bentuk fisik dalam tampilan atau wujudnya. Termasuk juga aset BMN yaitu aset yang tidak berwujud, seperti software, hak cipta yang dikarenakan perolehannya dari APBN.

“Rencana tindak lanjut kedepannya, di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mendapatkan predikat BTP dan diharapkan dapat mempertahankannya. Paling tidak nantinya bisa mengolah BMNnya dengan tertib. Juga pengamanan BMNnya, admintrasi, hukum dan fisik pengolahannya memadai sesuai dengan ketentuan. Pengelohannya meliputi perencanaan sampai penghapusan, nanti jika ada aset nganggur tidak dimanfaatkan dan digunakan institusi harap segera berinisiatif melakukan pemanfaatannya. Karena nanti dengan adanya menagement tata kelola aset negara, pengelolaannya akan menuju pada review new centre”, jelas Nanang . YL Â