Sosialisasi Penyusunan NA dan Draft RUU BNPT

  • Post author:
Kunjungan Sekretariat Jenderal DPR RI dalam rangka Sosialisasi Penyusunan Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-undang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tujuan utamanya adalah pengumpulan data dalam rangka pemasukan dalam penyusunan Naskah Akademik dan Draft awal RUU BNPT.Sosialisasi yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Rabu (17/09/14). Sosialisasi diawali dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Untad yaitu, Dr. Joni Salam, SH.,MH.Beliau membuka Sosialisasi Perancangan Pembuatan Naskah Akademik Pencatat Undang-undang di Universitas Tadulako, “sebelum membahas topik utama sebelumnya saya memperkenalkan bahwa Fakultas Hukum Untad sebelumnya merupakan cabang dari Fakultas Hukum Unhas sejak tahun 1976 dan tahun 1981 untad telah menjadi Universitas Perguruan Tinggi Negeri mandiri, saat ini kami memiliki mahasiswa sebanyak 2.511 Orang yang berasal dari seluruh Penjuru tanah air”.

Tim Penyusun Naskah Akademik dan RUU BNPT dari Sekjen DPR RI yang hadir yaitu, Bapak Mardi Songkoni Sekjen DPR RI. Ibu Monik, Peneliti Hukum di Lingkungan Sekjen DPR RI. Leli Fitriani, Legal Drafter POLHUKAM di Sekjen Lingkungan DPR RI. Bapak Victor, tenaga ahli komisi III DPR RI yang membidangi Hukum dan Kepolisian. Bapak Fauzi, Ketua Rombongan Pejabat Struktural di Sekjen DPR RI. Dan Moh. Yunus, Staf di Lingkungan DPR RI.

Bapak Mardi Songkoni Sekjen DPR RI menjelaskan, “maksud dan tujuan kedatangan kami sebagai tim penyusun Naskah Akademik dan RUU BNPT yang merupakan permintaan dari Komisi III DPR RI yang membidangi bidang Hukum. Diminta untuk, pertama penyusunan Naskah Akademik dan penyusunan draft RUU. Kami meminta masukkan yang sebanyak-banyaknya kepada para dosen yang ada di Fakultas ini sehingga Penyusunan Naskah Akademik dan RUU dapat berlangsung dengan baik”.

Kemudian Bapak Mardi yang juga Perancang Undang-undang atau Legal Drafter di Lingkungan DPR RI terkait dengan POLHUKAM tersebut melanjutkan “mengapa kami memilih Palu sebagai daerah tujuan kami karena, berkaitan dengan isu dari RUU ini. ada tiga daerah yang kami kunjungi secara bersamaan yaitu, Aceh, Solo dan Palu. Karena dari referensi yang kami dapatkan, dari informasi yang kami dapatkan Sulawesi Tengah dianggap beberapa waktu lalu masih ada kegiatan-kegiatan terorisme maka kami, ingin menanggapi apakah masih ada sampai saat ini dan bagaimana civitas akademika menaggapi isu-isu tentang terorisme, baik dari segi perspektif, politik, hukumnya dan bagaimana perangkat hukum disini menghadapi persoalan-persoalan konflik dan terorisme dan sejauh mana Fakultas Hukum dilibatkan oleh pihak-pihak terkait seperti Kepolisian, Pemerintah Daerah dan pihak BNPT”.

“Tim DPR telah melangsungkan pertemuan-pertemuan slavaboxing dan diskusi dengan para pakar, seperti Densus 88, Mabes POLRI, ELSAM. Kami mendapatkan masukkan bagaimana mereka menangani para tersangka terorisme yang ada khususnya di Jakarta dan juga kami telah melakukan diskusi dan dialog dengan BNPT yang telah kami himpun pendapat-pendapat mereka selama di Jakarta. Dan setelah kami dari daerah kami akan akan meramu, merangkul masukkan dan usulan yang ada di tiga wilayah. Dan selanjutnya kami akan mengundang keperiode berikut untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU BNPT”, lanjut Sekjen DPR RI tersebut diawal penjelasan sebelum memasuki sesi tanya jawab. YL