Penerapan secara tegas bagi siswa/calon mahasiswa dan/atau sekolah yang melakukan kecurangan dengan sanksi sebagai berikut:

  1. Sekolah yang melakukan kecurangan tidak diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya.
  2. Siswa yang melakukan kecurangan dibatalkan status kelulusan SNMPTN.