KEMENRISTEKDIKTI Sosialisasikan Perizinan dan Evaluasi Hasil Kerjasama Litbang Asing di Untad

  • Post author:

Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Republik Indonesia No 14 Tahun 2017 tentang Daftar Kegiatan dan Objek Perizinan Penelitian Asing, Kemenristekdikti bersama International Office Untad menyelenggarakan Sosialisasi Perizinan Peneliti Asing yang di hadiri oleh para dekan, dosen, peneliti dan perwakilan dari beberapa universitas lain nya di Kota Palu pada Selasa pagi (11/04) di Ruang Senat Lantai III Rektorat Untad.

Prof. Ir. Marsetyo, M.Sc.Ag., Ph.D selaku Kepala International Office Untad dalam sambutannya sangat mengapresiasi di selenggarakannya sosialisasi tentang Peraturan Ristekdikti di Universitas Tadulako.

“ Pada kesempatan ini kami mengucapkan terima kasih yang sedalam dalam nya karena telah memberikan kepercayaan kepada kami untuk terlibat dalam kegiatan sosialisasi ini. Hal ini menjadi sangat penting karena melalui sosialisasi ini di harapkan dapat menjalin kerjamasama yang lebih intens kepada para peneliti yang berasal dari luar negeri. Kita juga telah mengetahui bersama bahwa Indonesia adalah salah satu laboratorium alam dengan sumber daya hayati terbesar kedua setelah Brazil yang sangat strategis dan menarik untuk di teliti para peneliti asing.” Jelas Prof Marsetyo.

Beliau juga menuturkan dalam sambutannya bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk mempercepat capacity building bagi lembaga litbang dan perguruan tinggi dalam rangka kemitraan dengan lembaga litbang dan perguruan tinggi asing untuk meningkatkan kehidupan hak kekayaan intelektual yang bersumber dari SDA dan Budaya Indonesia.

Pada kesempatan yang sama , Dr.Sri Wahyono selaku Kepala Sub Direktorat Perizinan Penelitian Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual Kemenristekdikti menyampaikan maksud sosialisasi tentang Perizinan Peneliti Asing di Indonesia.

“ Regulasi Izin Penelitian Asing telah di atur oleh pemerintah kita sejak tahun 70an. Sebagai Negara berkembang, IPTEK kita masih relative jauh tertinggal jika dibandingkan Negara maju seperti Jepang, Jerman, Amerika Serikat dll. Publikasi Ilmiah Indonesia pun masih tertinggal untuk di Kawasan Asia Tenggara. Oleh Karena itu, kita masih membutuhkan kerjasama IPTEK khususnya riset Internasional karena penting nya kemitraan riset Indonesia dengan mitra atau lembaga litbang asing. Kita juga berharap para peneliti asing yang datang dapat melakukan proses mentoring agar kita bisa belajar dengan mereka bagaimana menerapkan metodelogi ilmiah, bagaimana mereka menulis artikel di jurnal internasional dsb. Itulah penting nya kerjasama internasional agar kita bisa belajar hal itu semua.” Jelas Dr. Sri Wahyono dalam sambutannya.

Beliau juga memaparkan tentang para dosen dan peneliti dari Untad sudah cukup aktif dalam hal bekerjasama dengan peneliti jerman tentang storma dll. Selain itu, tahun ini kemenristekdikti juga telah menyediakan dana fasilitasi untuk mitra kerja peneliti asing yang layak dan memenuhi syarat untuk di fasilitasi agar ikut serta dalam riset dan penelitian di lapangan. Tanpa melakukan kolaborasi riset dengan litbang asing, maka peningkatan teknologi, penguasaan teknologi dan pembangunan kapasitas building sulit untuk di wujudkan.  Dr. Sri pun berharap agar kerjasama tersebut tidak berhenti dan hanya sebatas mengeluarkan surat rekomendasi saja. Peneliti dalam negeri di harapkan dapat terlibat aktif dalam bekerjasama dengan peneliti asing sehingga bisa terlibat sampai di tahap riset dan publikasi serta diikutkan dalam publikasi jurnal internasional.

 

Pada kesempatan sosialisasi tersebut, Prof. Dr. Ir. Mahfudz MP selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Untad memaparkan bahwa peneliti Indonesia harus lebih banyak terlibat dalam penelitian Internasional.

“ Kerjasama peneliti Untad dan peneliti asing telah lama berlangsung. Dengan adanya sosialisasi ini tentu ada hal baru yang dikeluarkan kemenristekdikti untuk para peneliti dalam dan luar negeri. Banyak kejadian di Indonesia tentang SDA kita yang di klaim oleh lembaga asing sehingga penting bagi pemerintah untuk melindungi hal tersebut melalui peraturan baru ini.” Jelas Prof. Mahfudz.

Dalam sosialisasi RISTEKDIKTI di jelaskan pula mengenai prosedur bagi para peneliti asing yang ingin melakukan penelitian di Indonesia. Untuk prosedur permohonan izin penelitian pra-kedatangan di Indonesia, setiap warga Negara Asing yang akan melakukan penelitian di wilayah hokum Republik Indonesia dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin penelitian kepada Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia melalui Sekretariat Tim Koordinasi Pemberian Izin Penelitian Asing (TKPIPA).  Selain itu, alasan perizinan Penelitian di adakan antara lain ;

  • Pengembangan Iptek harus di dukung oleh penelitian
  • Persaingan penguasaan iptek semakin ketat
  • Penelitian lintas Negara semakin banyak (globalisasi)
  • Minat Peneliti asing ke Indonesia semakin meningkat (keankearagaman hayati, lingkungan hidup, bencana alam dan nilai social dan budaya.
  • Pengendalian atas SDA dan keamanan nasional.
  • Perlu pengaturan perizinan bagi peneliti asing.

Dalam sosialisasi yang di moderatori oleh Dr. Ir. Donny Mangitung, M.Sc selaku Ketua LPPM Untad terdapat pula sejumlah pemateri yang mendukung sosialisasi perizinan penelitian asing yang di antara nya sebagai berikut ;

  • Dimas Adi Utomo selaku perwakilan Divisi Imigrasi Sulteng “ Pelayanan Keimigrasian dan Pengawasan Penelitian Asing di Daerah”
  • Hari Sutrisno selaku Kepala Bidang Zoologi LIPI “ Standar Pelayanan Rekomendasi Ilmiah Pengambilan dan Pengiriman Sample Riset”
  • Ety Ambarwati Sumidjo selaku perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan “Pengelolaan dan Pengawasan Sumber Daya Genetik serta Scientific Accsess bagi Peneliti Asing”
  • Aiyen Tjoa dari Universitas Tadulako “ Peran Mitra Kerja Peneliti Asing dalam Kerjasama Riset Internasional sebagai Upaya Capacity Building Lembaga Litbang Nasional”