Rektor Lantik Pengganti Antar Waktu Wadek Kemahasiswaan Fakultas Hukum Untad

  • Post author:

Rabu, (11/1) bertempat di lantai tiga Rektorat Universitas Tadulako (Untad), Rektor Untad, Prof. Dr.Ir.H, Muhammad Basir, SE, MS melantik Dr. Muh. Tavip, SH, MH  sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Dekan Bidang Kemahasiswan Fakultas Hukum menggantikan Almarhum Dr. Muhammad Alamri SH, M,Hum yang telah berpulang pada Desember 2016 silam. Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini dihadiri oleh wakil rektor, dekan, kepala Biro, ketua senat dan para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Rektor berharap agar Dr. Muh. Tavip, selaku pejabat terpilih dapat mengemban tugas dengan penuh rasa tanggung jawab demi kemajuan Fakultas Hukum dan Universitas Tadulako secara umum. Dalam kesempatan ini pula, Rektor menyampaikan rasa bangga dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada almarhum Dr.Muhammad Alamri untuk pengabdiannya selama ini pada Universitas Tadulako.

“Kepergian  saudara kita, Dr. Muhammad Alamri adalah ketetapan dari Allah yang harus kita terima dengan hati yang Ikhlas, Insha Allah semua amal baktinya selama in menjadi amal jariyah di sisi Allah SWT”

Lebih lanjut Rektor juga berpesan agar Dekan  dan Wakil Dekan dapat senantiasa bersinergi dengan baik serta mendukung wakil dekan terpilih dalam mengemban tugas-tugas kedepannya.

“Kami percaya Pak Tavip memiliki kemampuan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Wakil Dekan Kemahasiswaan di lingkungan fakultas hukum, sekalipun jabatan ini adalah jabatan pengganti antar waktu sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tetapi semoga tidak mengurangi tanggung jawab dalam mensukseskan tugas-tugas tersebut.” Ujar Rektor.

Penulis : Riska Fitrah Sari/Humas Untad