Komisi Disiplin: Mahasiswa Pemalsu Tanda Tangan Diskorsing Satu Semester

  • Post author:

Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang diamanahkan, Komisi Disiplin (Komdis) Universitas Tadulako (Untad) kembali mengeluarkan rekomendasi sanksi terhadap pelanggaran kedisplinan mahasiswa. Kali ini, setelah menerima laporan dari Pimpinan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untad, Komdis langsung menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh salah seorang mahasiswa FISIP dengan melakukan investigasi, penyelidikan, dan memanggil langsung kepada mahasiswa yang bersangkutan serta memberikan advokasi mengenai perbuatan pemalsuan tanda tangan yang diduga  dilakukan mahasiswa FISIP itu.

Bersadarkan fakta-fakta, hasil investigasi, barang bukti,  pengakuan pelaku, korban, saksi-saksi dan hasil sidang Komdis, perbuatan  pemalsuan tanda tangan itu benar telah dilakukan oleh mahasiswa itu dengan memalsukan tanda tangan salah seorang Pimpinan FISIP Untad. “Perbuatan itu merugikan Untad secara material dalam suatu pelanggaran disiplin,” ujar Juru Bicara Komdis Untad, Drs Jamiluddin MHum.

Mantan Ketua Jurusan Pendidikan Bahasa dan Seni FKIP mengatakan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Rektor tentang Tata Tertib Mahasiswa Untad Tahun 2012, perbuatan mahasiswa Fisip ini dapat dikategorikan  pelanggaran Tata Tertib Kategori Sedang (Pasal 11). Selanjutnya, penentuan jenis pelanggaran dan sanksi berdasarkan pada regulasi yang termaktub dalam  Tata Tertib Mahasiswa Untad, tidak semata-mata ditentukan pelanggaran dan sanksinya begitu saja. Setelah melakukan beberapa kali sidang, Komdis membuat surat  Rekomendasi kepada Rektor untuk menjatuhkan sanksi kepada mahasiswa FISIP tersebut.

Lebih lanjut, sehubungan dengan Surat Rekemendasi Komdis pada 28 April 2015,  Rektor menjatuhkan Sanksi Akademik kepada Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP (Angkatan 2010) tersebut. Sanksi yang dijatuhkan adalah menonaktifkan dari kegiatan perkuliahan, laboratorium, perpustakaan, dan mengakses internet dalam lingkungan Untad, tidak diperkenankan  mengikuti kegiatan  akademik selama satu semester tahun akademik 2014/2015.

Dalam bekerja, Komdis yang dinakhodai oleh Drs. Bonifasius Saneba, M.Si itu menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor dan regulasi yang telah  diamanatkan Rektor kepada Komdis.  “Kami di Komdis tidak memiliki  pretensi apa-apa, semata-mata menjalankan  tugas  yang dimanatkan oleh Rektor. Keberadaan Komdis ini sangat diharapkan membawa angin segar dan nyaman terhadap dinamika masalah ketertiban dan kedisiplinan bagi para mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa,” jelas Pak Jamil, panggilan akrabnya.