Bertempat di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako, Ombudsman Republik Indonesia menyelenggarakan Kuliah Umum bertajuk “Peran Ombudsman Dalam Pelayanan Publik Untuk Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik” yang dibawakan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Mokhammad Najih, SH.,M.Hum.,Ph.D yang digelar pada Kamis (24/11/2022) Siang.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP selaku Rektor mengapresiasi kehadiran Ketua Ombudsman RI beserta tim untuk memberikan edukasi terkait peran dan fungsinya bagi Mahasiswa/i di Untad.
“Kami sangat berterimakasih atas kehadiran Ombudsman RI di Untad mengingat pihak Ombudsman RI pernah berjanji untuk datang dan bersilaturahmi ke Untad. Alhamdulilah beliau telah menepati janji tersebut melalui kegiatan kuliah umum siang hari ini. Kehadiran beliau di kuliah umum ini untuk sharing terkait apa tugas dan peran Ombudsman bagi pelayanan publik. Hubungan Untad dan Ombudsman selama ini telah berjalan sangat baik melalui berbagai kerjasama yang harapannya dapat terus berlangsung dengan maksimal kedepannya.” Ujar Prof. Mahfudz.
Pada kesempatan tersebut, Mokhammad Najih, SH.,M.Hum.,Ph.D selaku Ketua Ombudsman Republik Indonesia turut berbahagia dapat hadir di Untad dan memaparkan terkait informasi serta tujuan dan fungsi dari Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman Republik Indonesia yang biasanya disebut Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya, serta dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya (pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)
Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berasaskan (pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia) :
- Kepatutan
- Keadilan
- Non-diskriminasi
- Tidak memihak
- Akuntabilitas
- Keseimbangan
- Keterbukaan dan
- Kerahasiaan
Ombudsman juga memiliki berbagai tugas diantarannya :
- Menerima laporan atas dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Melakukan pemeriksaan subtansi atas Laporan
- Menindak lanjuti Laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan ombudsman
- Melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan
- Membangun jaringan kerja
- Melakukan upaya pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dan
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Undang-Undang.
Kemudian Ombudsman berfungsi untuk mengawasi penyelenggaraan Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah baik Pusat maupun daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara serta badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Usai pemaparan, acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara ketua Ombudsman RI dan Mahasiswa yang ditutup dengan pemberian cendramata dan sesi foto Bersama. AA