Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (3) huruf b berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako, mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan, kepegawaian, barang milik Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum dan ketatalaksanaan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan ketatausahaan;
  2. Pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi;
  3. Pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan;
  4. Pelaksanaan urusan kepegawaian;
  5. Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan
  6. Pelaksanaan urusan barang milik negara.

Website: http://buk.untad.ac.id

Tinggalkan Balasan