Pasal 1
Rincian tugas Bagian Akademik dan Kerjasama:
– melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
– melaksanakan analisis data di bidang akademik dan Kerjasama;
– melaksanakan penyusunan kalender akademik;
– melaksanakan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa;
– melaksanakan penyiapan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan guru besar, dan pertemuan ilmiah lainnya;
– melaksanakan administrasi perkuliahan dan ujian;
– Melaksanakan administrasi kerjasama
– melaksanakan administrasi tugas belajar dosen;
– melaksanakan administrasi kelulusan mahasiswa;
– melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pendayagunaan sarana pendidikan;
– melaksanakan pemrosesan pemberian ijin penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
– melaksanakan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
– melaksanakan administrasi alumni;
– melaksanakan penyusunan statistik mahasiswa;
– melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik dan kerjasama;
– melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
– melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Pasal 2
Rincian tugas Subbagian Akademik dan Evaluasi:
– melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
– melakukan penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pendidikan;
– melakukan pengumpulan dan pengolahan data akademik;
– melakukan penyajian data hasil monitoring dan evaluasi pendidikan sebagai bahan kebijakan pimpinan;
– melakukan bahan penyusunan kalender akademik;
– melakukan administrasi perkuliahan dan ujian;
– melakukan administrasi tugas belajar dosen;
– melakukan urusan pemrosesan ijazah;
– melakukan urusan perpanjangan masa studi dan putus studi akademik;
– melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan mahasiswa;
– melakukan pemberian layanan transkrip nilai;
– melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan guru besar/profesor, dan pertemuan ilmiah lainnya;
– melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pendayagunaan sarana pendidikan;
– melakukan pengaturan penggunaan sarana akademik;
– melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik;
– melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
– melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Pasal 3
Rincian tugas Subbagian Registrasi dan Statistik:
– melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
– melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan penerimaan dan registrasi mahasiswa;
– melakukan penerimaan mahasiswa baru;
– melakukan urusan registrasi mahasiswa;
– melakukan penyiapan kartu mahasiswa, kartu rencana studi, kartu hasil studi dan pemberian nomor induk mahasiswa;
– melakukan urusan alih program studi;
– melakukan urusan cuti akademik mahasiswa;
– melakukan pemrosesan pindah mahasiswa dan/atau pengunduran diri mahasiswa;
– melakukan penyusunan statistik mahasiswa;
– melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
– melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 4
Rincian Tugas Subbagian Saran Pendidikan :
– melakukan pengumpulan dan pengolahan data sarana pendidikan;
– melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana pendidikan;
– melakukan mengumpulkan, mengelolah dan menganalisis data sarana pendidikan;
– melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sarana pendidikan;
– melakukan pemberian layanan dan pendistribusian sarana pendidikan;
– melakukan pemantauan penggunaan sarana pendidikan;
– melakukan penyusunan instrumen pemantauan penggunaan sarana pendidikan;
– melakukan penyusunan bahan evaluasi penggunaan sarana pendidikan;
– melakukan penyusunan laporan penggunaan dan kondisi sarana pendidikan;
– melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
– melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 5
Rincian tugas Subbagian Kerja Sama:
– melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
– melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan kerja sama di lingkungan UNTAD;
– melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kerja sama;
– melakukan penyusunan bahan sosilisasi dan publikasi produk kegiatan Tridharma UNTAD kepada pemangku kepentingan.
– melakukan penyusunan rencana pengembangan kerja sama;
– melakukan penyusunan proposal kerja sama;
– melakukan penyusunan rancangan naskah kerja sama;
– melakukan administrasi kegiatan kerja sama;
– melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerja sama;
– melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama;
– melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
– melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Pasal 6
Rincian Tugas Bagian Kemahasiswaan;
– melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
– melaksanakan pengolahan dan analisis data di bidang kemahasiswaan dan alumni;
– melaksanakan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
– melaksanakan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan dan magang/PKL mahasiswa;
– melaksanakan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi dan teladan;
– melaksanakan fasilitasi kewirausahaan dan peningkatan keterampilan mahasiswa;
– melaksanakan urusan pembinaan kegiatan kemahasiswaan;
– melaksanakan urusan pemberian beasiswa;
– melaksanakan pelayanan kesehatan mahasiswa;
– melaksanakan urusan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
– melaksanakan fasilitasi jejaring alumni;
– melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
– melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan mahasiswa dan bursa kerja;
– melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
– melaksanakan penyusunan laporan Bagian.
Pasal 7
Rincian tugas Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan :
– melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
– melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang minat dan penalaran kemahasiswaan;
– melakukan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan;
– melakukan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi dan teladan;
– melakukan fasilitasi kewirausahaan dan keterampilan mahasiswa;
– melakukan urusan pemberian izin atau rekomendasi kegiatan minat dan penalaran kemahasiswaan di dalam maupun di luar perguruan tinggi;
– melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan minat dan penalaran mahasiswa;
– melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan;
– melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
– melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Pasal 8
Rincian tugas Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni :
– melakukan penyusunan program kerja Bagian dan Subbagian;
– melakukan pengumpulan dan pengolahan data mahasiswa dan alumni;
– melakukan penyusunan rencana kebutuhan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan alumni;
– melakukan urusan pemberian beasiswa;
– melakukan pelayanan kesehatan mahasiswa;
– melakukan pemberian layanan informasi bursa kerja;
– melakukan fasilitasi jejaring alumni;
– melakukan penyusunan rencana pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
– melakukan urusan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
– melakukan urusan pemberian izin/rekomendasi magang/PKL mahasiswa;
– melakukan fasilitasi peningkatan keterampilan mahasiswa;
– melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
– melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
– melakukan penyusunan laporan Subbagian.
Pasal 9
Rincian tugas Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi :
– melaksanakan penyusunan program kerja Bagian, program kerja Biro, dan program kerj;
– melaksanakan penyusunan bahan kebijakan perencanaan dan kerja sama;
– melaksanakan penyusunan proyeksi pengembangan, rencana strategis, dan rencana kinerja;
– melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan;
– melaksanakan analisis terhadap usul program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan UNTAD;
– melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran UNTAD;
– melaksanakan penyusunan usul penyesuaian program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
– melaksanakan penyajian data perkembangan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
– melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta akuntabilitas kinerja;
– melaksanakan urusan peliputan dan dokumentasi serta penyusunan bahan informasi dan publikasi;
– melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan penyelenggaraan konfrensi pers dan siaran pers;
– melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Perencanaan, sistem informasi dan hubungan masyarakat;
– melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
– melaksanakan penyusunan laporan Bagian;
– melaksanakan penyiapan penyusunan laporan Biro dan laporan UNTAD.
Pasal 10
Rincian tugas Subbagian Perencanaan :
– melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
– melakukan penyiapan penyusunan program kerja Biro dan program kerja UNTAD;
– melakukan penyusunan kebijakan perencanaan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran UNTAD;
– melakukan penyiapan penyusunan pedoman perencanaan;
– melakukan pengumpulan dan pengolahan data;
– melakukan penyusunan proyeksi pengembangan, rencana strategis, dan rencana kinerja UNTAD;
– melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan UNTAD;
– melakukan penelaahan usulan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit kerja;
– melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
– melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, dan anggaran;
– melakukan penyusunan petunjuk operasional kegiatan di lingkungan ;
– melakukan penelaahan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran unit kerja dalam lingkungan UNTAD;
– melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dalam lingkungan UNTAD;
– melakukan penyajian data perkembangan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
– melakukan urusan penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran;
– melakukan penyusunan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran ;
– melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja UNTAD;
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian: dan
– melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.
Pasal 11
Rincian Tugas Subbagian Sistem informasi dan Hubungan Masyarakat:
– melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
– melakukan penyusunan pedoman teknis pengelolaan sistem informasi;
– melakukan penyusunan instrumen pengumpulan dan pengolahan data;
– melakukan pengumpulan data akademik, mahasiswa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, dosen, dan tenaga kependidikan, dan data lainnya di lingkungan Universitas;
– melakukan pengolahan dan analisis data di lingkungan Universitas;
– melakukan penyajian data dan informasi;
– melakukan pengembangan sistem informasi;
– melakukan pemeliharaan dan pemutakhiran data;
– melakukan pengelolaan jaringan sistem informasi di lingkungan Universitas;
– melakukan pengumpulan dan penyajian informasi dari unit kerja di lingkungan Universitas;
– melakukan pemberian layanan informasi di lingkungan Universitas;
– melakukan pengumpulan dan kliping berita mass media cetak yang berkaitan dengan UNTAD;
– melakukan inventarisasi dan penyusunan transkrip berita dari media elektronik yang berkaitan dengan UNTAD;
– melakukan penyusunan bahan tanggapan terhadap berita yang dimuat mass media cetak dan elektronik;
– melakukan pengumpulan, penelaahan, dan penyusunan bahan tanggapan terhadap pengaduan masyarakat dan lembaga masyarakat;
– melakukan urusan publikasi melalui media cetak (leaflet, bulettin, tabloid, newsletter) dan elektronik (radio, tv, web);
– melakukan penyusunan bahan pelaksanaan konfrensi pers dan teleconference;
– melakukan urusan promosi dan pameran di dalam maupun di luar Universitas;
– melakukan evaluasi pelayanan informasi dan hubungan masyarakat;
– melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
– melakukan penyusunan laporan Subbagian.