Pasal 1

Rincian tugas Bagian Akademik dan Kerjasama:
–    melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
–    melaksanakan analisis data di bidang akademik dan Kerjasama;
–    melaksanakan penyusunan kalender akademik;
–    melaksanakan urusan penerimaan dan registrasi mahasiswa;
–    melaksanakan penyiapan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan guru besar, dan pertemuan ilmiah lainnya;
–    melaksanakan administrasi perkuliahan dan ujian;
–    Melaksanakan administrasi kerjasama
–    melaksanakan administrasi tugas belajar dosen;
–    melaksanakan administrasi kelulusan mahasiswa;
–    melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan dan pendayagunaan sarana pendidikan;
–    melaksanakan pemrosesan pemberian ijin penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
–    melaksanakan evaluasi kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
–    melaksanakan administrasi alumni;
–    melaksanakan penyusunan statistik mahasiswa;
–    melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik dan kerjasama;
–    melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
–    melaksanakan penyusunan laporan Bagian.

Pasal 2

Rincian tugas Subbagian Akademik dan Evaluasi:
–    melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
–    melakukan penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi pendidikan;
–    melakukan pengumpulan dan pengolahan data akademik;
–    melakukan penyajian data hasil monitoring dan evaluasi pendidikan sebagai bahan kebijakan pimpinan;
–    melakukan bahan penyusunan kalender akademik;
–    melakukan administrasi perkuliahan dan ujian;
–    melakukan administrasi tugas belajar dosen;
–    melakukan urusan pemrosesan ijazah;
–    melakukan urusan perpanjangan masa studi dan putus studi akademik;
–    melakukan administrasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan mahasiswa;
–    melakukan pemberian layanan transkrip nilai;
–    melakukan penyiapan bahan penyelenggaraan wisuda, dies natalis, orasi ilmiah, upacara pengukuhan guru besar/profesor, dan pertemuan ilmiah lainnya;
–   melakukan penyusunan rencana kebutuhan dan pendayagunaan sarana pendidikan;
–    melakukan pengaturan penggunaan sarana akademik;
–    melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan akademik;
–    melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
–    melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.

Pasal 3

Rincian tugas Subbagian Registrasi dan Statistik:
–    melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
–    melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan penerimaan dan registrasi mahasiswa;
–    melakukan penerimaan mahasiswa baru;
–    melakukan urusan registrasi mahasiswa;
–    melakukan penyiapan kartu mahasiswa, kartu rencana studi, kartu hasil studi dan pemberian nomor induk mahasiswa;
–    melakukan urusan alih program studi;
–    melakukan urusan cuti akademik mahasiswa;
–    melakukan pemrosesan pindah mahasiswa  dan/atau pengunduran diri mahasiswa;
–    melakukan penyusunan statistik mahasiswa;
–    melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
–    melakukan penyusunan laporan Subbagian.

Pasal 4

Rincian Tugas Subbagian Saran Pendidikan :
–    melakukan pengumpulan dan pengolahan data sarana pendidikan;
–    melakukan penyusunan rencana kebutuhan sarana pendidikan;
–    melakukan mengumpulkan, mengelolah dan menganalisis data sarana pendidikan;
–    melakukan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sarana pendidikan;
–    melakukan pemberian layanan dan pendistribusian sarana pendidikan;
–    melakukan pemantauan penggunaan sarana pendidikan;
–    melakukan penyusunan instrumen pemantauan penggunaan sarana pendidikan;
–    melakukan penyusunan bahan evaluasi penggunaan sarana pendidikan;
–    melakukan penyusunan laporan penggunaan dan kondisi sarana pendidikan;
–    melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
–    melakukan penyusunan laporan Subbagian.

Pasal 5
Rincian tugas Subbagian Kerja Sama:
–    melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
–    melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan kerja sama di lingkungan UNTAD;
–    melakukan pengumpulan dan pengolahan data kegiatan kerja sama;
–    melakukan penyusunan bahan sosilisasi dan publikasi produk kegiatan Tridharma UNTAD kepada pemangku kepentingan.
–    melakukan penyusunan rencana pengembangan kerja sama;
–    melakukan penyusunan proposal kerja sama;
–    melakukan penyusunan rancangan naskah kerja sama;
–    melakukan administrasi kegiatan kerja sama;
–    melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kerja sama;
–    melakukan penyusunan laporan pelaksanaan kerja sama;
–    melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian; dan
–    melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.

Pasal 6

Rincian Tugas Bagian Kemahasiswaan;

–    melaksanakan penyusunan program kerja Bagian;
–    melaksanakan pengolahan dan analisis data di bidang kemahasiswaan dan alumni;
–    melaksanakan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
–    melaksanakan urusan pemberian izin/rekomendasi kegiatan dan magang/PKL mahasiswa;
–    melaksanakan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi dan teladan;
–    melaksanakan fasilitasi kewirausahaan dan peningkatan keterampilan mahasiswa;
–    melaksanakan urusan pembinaan kegiatan kemahasiswaan;
–    melaksanakan urusan pemberian beasiswa;
–    melaksanakan pelayanan kesehatan mahasiswa;
–    melaksanakan urusan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
–    melaksanakan fasilitasi jejaring alumni;
–    melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan;
–    melaksanakan penyajian data dan informasi kegiatan mahasiswa dan bursa kerja;
–    melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian;
–    melaksanakan penyusunan laporan Bagian.

Pasal 7

Rincian tugas Subbagian Minat, Penalaran, dan Informasi Kemahasiswaan :
–    melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
–    melakukan pengumpulan dan pengolahan data di bidang minat dan penalaran kemahasiswaan;
–    melakukan penyusunan rencana kegiatan kemahasiswaan;
–    melakukan urusan pemilihan mahasiswa berprestasi dan teladan;
–    melakukan fasilitasi kewirausahaan dan keterampilan mahasiswa;
–    melakukan urusan pemberian izin atau rekomendasi kegiatan minat dan penalaran kemahasiswaan di dalam maupun di luar perguruan tinggi;
–    melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan minat dan penalaran mahasiswa;
–    melakukan penyusunan laporan dan penyajian data dan informasi kegiatan kemahasiswaan;
–    melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
–    melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.

Pasal 8

Rincian tugas Subbagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni :
–    melakukan penyusunan program kerja Bagian dan Subbagian;
–    melakukan pengumpulan dan pengolahan data mahasiswa dan alumni;
–    melakukan penyusunan rencana kebutuhan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan alumni;
–    melakukan urusan pemberian beasiswa;
–    melakukan pelayanan kesehatan mahasiswa;
–    melakukan pemberian layanan informasi bursa kerja;
–    melakukan fasilitasi jejaring alumni;
–    melakukan penyusunan rencana pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
–    melakukan urusan pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
–    melakukan urusan pemberian izin/rekomendasi magang/PKL mahasiswa;
–    melakukan fasilitasi peningkatan keterampilan mahasiswa;
–    melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan kesejahteraan mahasiswa;
–    melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
–    melakukan penyusunan laporan Subbagian.

Pasal 9

Rincian tugas Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi :
–    melaksanakan penyusunan program kerja Bagian, program  kerja Biro, dan program kerj;
–    melaksanakan penyusunan bahan kebijakan perencanaan dan kerja sama;
–    melaksanakan penyusunan proyeksi pengembangan, rencana strategis, dan  rencana kinerja;
–    melaksanakan penyusunan satuan biaya kegiatan;
–    melaksanakan analisis terhadap usul program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan UNTAD;
–    melaksanakan penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran UNTAD;
–    melaksanakan penyusunan usul penyesuaian program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
–    melaksanakan penyajian data perkembangan pelaksanaan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
–    melaksanakan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan serta akuntabilitas kinerja;
–    melaksanakan urusan peliputan dan dokumentasi serta penyusunan bahan informasi dan publikasi;
–    melaksanakan penyusunan bahan dan penyiapan penyelenggaraan konfrensi pers dan siaran pers;
–    melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Perencanaan, sistem informasi dan hubungan masyarakat;
–    melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian; dan
–    melaksanakan penyusunan laporan Bagian;
–    melaksanakan penyiapan penyusunan laporan Biro dan laporan UNTAD.

Pasal 10

Rincian tugas Subbagian Perencanaan :
–    melakukan penyusunan program kerja Subbagian dan program kerja Bagian;
–    melakukan penyiapan penyusunan program kerja Biro dan program kerja UNTAD;
–    melakukan penyusunan kebijakan perencanaan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, dan anggaran UNTAD;
–    melakukan penyiapan penyusunan pedoman perencanaan;
–    melakukan pengumpulan dan pengolahan data;
–    melakukan penyusunan proyeksi pengembangan, rencana strategis, dan rencana kinerja UNTAD;
–    melakukan penyusunan satuan biaya kegiatan UNTAD;
–    melakukan penelaahan usulan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran unit kerja;
–    melakukan penyusunan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran;
–    melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, dan anggaran;
–    melakukan penyusunan petunjuk operasional kegiatan di lingkungan ;
–    melakukan penelaahan laporan pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran unit kerja dalam lingkungan UNTAD;
–    melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran dalam lingkungan UNTAD;
–    melakukan penyajian data perkembangan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran;
–    melakukan urusan penyesuaian program, kegiatan, dan anggaran;
–    melakukan  penyusunan  laporan  pelaksanaan  rencana,  program,  kegiatan, dan anggaran ;
–    melakukan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja UNTAD;
melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Bagian: dan
–    melakukan penyusunan laporan Subbagian dan laporan Bagian.

Pasal 11

Rincian Tugas Subbagian Sistem informasi dan Hubungan Masyarakat:
–    melakukan penyusunan program kerja Subbagian;
–    melakukan penyusunan pedoman teknis pengelolaan sistem informasi;
–    melakukan penyusunan instrumen pengumpulan dan pengolahan data;
–    melakukan pengumpulan data akademik, mahasiswa, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, dosen, dan tenaga kependidikan, dan data lainnya di lingkungan Universitas;
–    melakukan pengolahan dan analisis data di lingkungan Universitas;
–    melakukan penyajian data dan informasi;
–    melakukan pengembangan sistem informasi;
–    melakukan pemeliharaan dan pemutakhiran data;
–    melakukan pengelolaan jaringan sistem informasi di lingkungan Universitas;
–    melakukan pengumpulan dan penyajian informasi dari unit kerja di lingkungan Universitas;
–    melakukan pemberian layanan informasi di lingkungan Universitas;
–    melakukan pengumpulan dan kliping berita mass media cetak yang berkaitan dengan UNTAD;
–    melakukan inventarisasi dan penyusunan transkrip berita dari media elektronik yang berkaitan dengan UNTAD;
–    melakukan penyusunan bahan tanggapan terhadap berita yang dimuat mass media cetak dan elektronik;
–    melakukan pengumpulan, penelaahan, dan penyusunan bahan tanggapan terhadap pengaduan masyarakat dan lembaga masyarakat;
–    melakukan urusan publikasi melalui media cetak (leaflet, bulettin, tabloid, newsletter) dan elektronik (radio, tv, web);
–    melakukan penyusunan bahan pelaksanaan konfrensi pers dan teleconference;
–    melakukan urusan promosi dan pameran di dalam maupun di luar Universitas;
–    melakukan evaluasi pelayanan informasi dan hubungan masyarakat;
–    melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Subbagian;
–    melakukan penyusunan laporan Subbagian.