Berikan Arahan kepada 523 Tenaga Kontrak Untad, Kepala BUK: Pegawai Untad Wajib Berikan Pelayanan Terbaik

  • Post author:

Setelah diumumkan pada Selasa (27/12) lalu, 523 tenaga kontrak Universitas Tadulako (Untad) yang dinyatakan lulus seleksi menandatangani Surat Pernyataan. Penandatanganan Surat Pernyataan yang dirangkaikan dengan Pengarahan itu dilaksanakan pada Sabtu (31/12), di Theatre Room, Kompleks Media Center Untad.

Dalam Surat Penyataan yang ditandatangani di atas materai 6000 itu, ada tiga poin penting yang ditekankan, yaitu tenaga kontrak wajib memberikan pelayanan terbaik, serta bekerja dengan jujur, tertib, dan bersemangat; bersedia ditempatkan di unit mana pun dalam lingkungan Untad; dan bersedia mengikuti Tes Evaluasi Kinerja dan Kompetensi setiap enam bulan dan menerima keputusan dari hasil tes itu.

Kepala Biro Umum dan Keuangan (BUK), Drs H Sukran MSi menyampaikan bahwa pengarahan kepada para tenaga kontrak Untad itu merupakan tindak lanjut dari arahan Rektor, Prof Dr Ir H Muh Basir Cyio SE MS yang disampaikan dalam rapat pimpinan dan ditekankan kembali dalam Silaturahmi Akhir Tahun 2016 Universitas Tadulako.

Kepala BUK Untad, Drs H Sukran MSi (kedua dari kiri) saat memberikan pengarahan kepada 523 tenaga kontrak Untad (Foto Taqyuddin Bakri)

 

Kepala BUK menyampaikan, pada 2017 nanti, Rektor menginginkan Pelayanan Prima tidak lagi sekadar dibicarakan, tetapi sudah harus diterapkan oleh semua pegawai Untad, baik yang berstatus PNS maupun tenaga kontrak.

“Pak Rektor amat menekankan penerapan pelayanan prima, terutama pada bagian akademik dan pelayanan terhadap mahasiswa. Pada 2017, pegawai Untad wajib menerapkan konsep itu,” ujar H Sukran.

Berkenaan dengan itu, dalam waktu dekat ini, ujar H Sukran, Kepala BUK dan Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, dan Perencanaan (BAKP) dengan arahan Rektor dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (Warek Biduk), akan menyelenggarakan pelatihan penerapan pelayanan prima bagi tenaga honorer, khususnya yang akan menangani bidang akademik.

“Pelatihan itu akan dilaksanakan selama tiga hari. Jadi, pegawai kontrak yang akan ditempatkan di bagian akademik harus mengikuti tahapan itu. Tidak hanya dilatih, tetapi harus menerapkan langsung pelayanan prima, mulai dari ramah, murah senyum, santun, komunikatif, cepat, dan tepat dalam memberikan pelayanan, terutama kepada mahasiswa sesuai arahan Pak Rektor,” jelas H Sukran.

Kepala BUK juga menyampaikan kepada tenaga kontrak, evaluasi kinerja per semester akan dilakukan. Evaluasi itu dilakukan agar kinerja pegawai, khususnya tenaga kontrak dapat terus terpantau. Diharapkan, kinerja yang ditunjukkan tetap berjalan sesuai standar pelayanan prima.

“Jadi, per semester akan dilaksanakan evaluasi. Evaluasi ini untuk memastikan standar pelayanan prima terus dilaksanakan. Selain itu, kami juga akan merotasi penempatan tenaga kontrak sehingga tidak hanya menetap di satu posisi dalam waktu yang lama,” ujar H Sukran.

Dalam kesempatan itu, Kepala BAKP, Rudy Gosal SE MSi juga memberikan arahan kepada tenaga kontrak Untad. Terkait bidang akademik dan pelayanan kepada mahasiswa, Rudy Gosal senada dengan hal yang disampaikan oleh Kepala BUK agar tenaga kontrak tidak hanya mengingat dan memahami konsep pelayanan prima, tetapi juga harus menerapkan dalam bentuk kinerja nyata.

“Sekali lagi, Pak Rektor dalam arahan pada setiap kesempatan selalu menyampaikan agar mahasiswa dilayani dengan ramah, santun, murah senyum, cepat, dan tepat. Setiap pelayanan harus diberikan kepastian waktu agar mahasiswa tidak menunggu lama untuk suatu urusan. Untuk itu, mulai 2017, konsep itu wajib diterapkan oleh semua pegawai Untad,” jelas Kepala BAKP. (tq)